Ketua JWI minta Bupati Deliserdang Copot Kasatpol-PP Diduga Maraknya Bangun Ilegal Berdiri kokoh main mata dengan pihak Pengusaha

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Deli Serdang – Maraknya Bangunan tak miliki ijin di kabupaten deliserdang menjadi sorotan publik, KasatpolPP deliserdang Mandul tak bisa berbuat apa -apa di duga SatpolPP melindungi bangunan liar,atau terima setoran bagi pemilik bangunan liar atau ilegal

Ketua JWI Kabupatem deliserdang Hasan Basri mengatakan hal tersebut tentu saja akan berdampak kurangnya Pendapat Asli Daerah ( PAD) kabupaten deliserdang , kurang nya pengawasan satpolPP kabupaten deliserdang membuat pertanyaan bagi publik, tentu saja publik menilai ada dugaaan main mata satpolPP dengan pihak pengusaha

Banyak nya bangunan liar atau yg di duga ilegal tidak memiliki IMB ,tepatnya di Jl. Talun kenas pasar 7 Desa Patumbak I kec. Patumbak bangunan 5 pintu ini di duga tidak memiliki ijin IMB dan di duga sengaja satpol PP deliserdang dugaan pembiaran

Bahkan sampai bangunan itu akan rampung di kerjakan, petugas Satpol-PP belum ada tanda melakukan tindakan, Ujar Hasan Basri Ketua JWI kab Deliserdang

Lanjut Hasan Basri pihaknya sangat menyesalkan tindakan Satpol- PP Namun, yang lebih memprihatinkan adalah lemahnya petugas Satpol-PP dalam menertibkan bangunan-bangunan tersebut. Seharusnya, Satpol-PP sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penertiban dan pengawasan kegiatan masyarakat, harus lebih proaktif dalam mengatasi masalah ini.

Padahal mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki wewenang terkait bangunan, antara lain:

Satpol PP berwenang untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang melanggar ketentuan bangunan.

Satpol PP berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan yang sedang dibangun atau yang telah selesai dibangun untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi ketentuan bangunan.

Satpol PP berwenang untuk memberikan sanksi kepada pemilik bangunan yang melanggar ketentuan bangunan, seperti sanksi administratif atau sanksi pidana.

Selain itu, Satpol PP juga berwenang untuk menutup bangunan yang tidak memiliki izin atau yang melanggar ketentuan bangunan.
Satpol PP berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap izin bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Artinya, masyarakat harus memahami bahwa IMB adalah dokumen yang penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan, bagi penghuninya,

Lemahnya petugas Satpol-PP dapat dilihat bangunan yang berdiri di duga tanpa izin di kecamatan Patumbak. Kurangnya tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP, bukan mustahil di kecamatan lain banyak juga bangunan yang tak memiliki IMB. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen dan kemampuan Satpol-PP , untuk meningkatkan PAD Deli Serdang.

Masyarakat berharap adanya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD Deli Serdang dari sektor retribusi mendirikan bangunan.

Kemampuan Satpol PP melakukan penidakan harus ditingkatkan, sebab apabila lemah melakukan penindakan akan berdampak merugikan PAD Deli Serdang,yang mana Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan lagi gencar gencar nya menginstriksikan Kepada Bapenda Deli Serdang untuk meningkat PAD Kabupeten Deli Serdang Di Tahun 2025 ini.

Oleh karena itu, pemerintah kabupaten Deli Serdang untuk segera menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin, dan memperkuat kemampuan Satpol-PP dalam mengatasi masalah ini

Masyarakat Deli Serdang berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman, dan itu hanya dapat dicapai jika pemerintah dan lembaga-lembaga terkait melakukan tugasnya dengan baik, untuk itu kepada Bupati deliserdang dr Asri Ludin Tambunan Agar segera mengevaluasi kinerja Kasatpol-PP kabupaten deliserdang Marjuki

Berita Terkait

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu
Marwah Polri di Ujung Tanduk: Sabtu 18 April 2026, ‘Hukum’ Wandy Diprediksi Kembali Pecundangi Polres Pelabuhan Belawan
Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme
Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah
TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?
Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan
Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut
Dana Desa Serdang 2025: Indikasi Penyimpangan Menguat, Transparansi Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:24 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Jumat, 17 April 2026 - 06:11 WIB

Marwah Polri di Ujung Tanduk: Sabtu 18 April 2026, ‘Hukum’ Wandy Diprediksi Kembali Pecundangi Polres Pelabuhan Belawan

Jumat, 17 April 2026 - 01:04 WIB

Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme

Rabu, 15 April 2026 - 16:08 WIB

Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 12:46 WIB

TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?

Berita Terbaru