Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial Z ( 39 ) beralamat Desa Blang Lango kec.Senagan Timur yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial R (31) beralamat Desa Blang Puuk Kec.Beutong Ateuh Manggalang, Peristiwa tersebut terjadi di ruang UKS salah satu sekolah di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

 

Penahanan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Proses hukum ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/105/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tanggal 29 September 2025, serta dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang telah diterbitkan.

 

Kronologis Kejadian

Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam ruang UKS sebuah sekolah di Kecamatan Seunagan. Saat itu, terduga pelaku Z diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban R dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban tanpa persetujuan.

 

Korban yang mengalami kejadian tersebut kemudian keluar dari ruangan dan menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Tidak lama kemudian, korban dijemput oleh pihak keluarga dan selanjutnya pada Senin, 29 September 2025, korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nagan Raya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya, penyidik memperoleh tiga alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Atas dasar tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku.

 

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pelecehan seksual.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya korban atau keluarga korban, agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pelecehan seksual. Kepolisian akan memberikan pendampingan serta menjamin proses penanganan secara serius dan sesuai aturan hukum,” tambahnya.

 

Saat ini, terduga pelaku telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

(Rahmat P Ritonga)

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas
Skandal Listrik Ilegal di Ciluar: 21 THM Diduga Nikmati Arus Tanpa Meter, Negara Merugi Besar
Janggal! Awalnya Divonis Setahun Penjara dari Tuntutan Jaksa 2 Tahun 6 Bulan, Vonis Melonjak Jadi 6 Tahun: Ada apa ?
Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan
Dana Desa Rp831,8 Juta Dipersoalkan, Kades Serdang Segera Disomasi
Praperadilan Memanas: Legalitas Kebun Sawit Dipertanyakan, Penetapan Tersangka Terancam Gugur
Sejumlah Pengunjung THM Helen’s Bertumbangan, LSM Penjara Sumut Minta Pemko Medan dan Polrestabes Segel Sementara Tunggu Hasil Lidik 
Satu Jam Bersama Hasanuddin Tisi DG Lewa: Hidup ini Singkat, isi perjuangan dengan Kebaikan..! 

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:32 WIB

Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:27 WIB

Skandal Listrik Ilegal di Ciluar: 21 THM Diduga Nikmati Arus Tanpa Meter, Negara Merugi Besar

Selasa, 21 April 2026 - 15:25 WIB

Janggal! Awalnya Divonis Setahun Penjara dari Tuntutan Jaksa 2 Tahun 6 Bulan, Vonis Melonjak Jadi 6 Tahun: Ada apa ?

Selasa, 21 April 2026 - 07:21 WIB

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan

Selasa, 21 April 2026 - 02:14 WIB

Dana Desa Rp831,8 Juta Dipersoalkan, Kades Serdang Segera Disomasi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dana Desa Rp831,8 Juta Dipersoalkan, Kades Serdang Segera Disomasi

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:14 WIB