Liputan16.com, Medan – Korban Pencurian dengan kekerasan di Desa Baru Martinus Siahaan alias cecep (36) kecewa dengan Kinerja Polsek Pancur Batu.
Pasalnya, Polsek Pancurbatu belum juga menangkap Pelaku Pencurian dengan kekerasan terhadap dirinya.
Kepada wartawan Rabu (27/3/2025) Martinus Siahaan alias Cecep (36) warga Desa Baru Kecamatan Pancur Batu menjelaskan, ia merasa bingung dan kecewa.
Pasalnya Laporan Polisi atas nama Agus Kariati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/II/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Februari 2025, pukul 22.20 Wib, terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di jalan Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Tidak ada kejelasan perkembangan perkaranya atau di tangkap pelakunya, padahal bukti CCTV sangat jelas siapa Pelakunya, diduga pihak Polsek Pancur Batu ada melakukan Kongkalikong dengan tersangka.
Tak pernah ada kejelasan pasti, di bawah Kepemimpinanan Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH dan Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo saya merasa sia sia membuat Laporan Polisi di Polsek Pancur Batu, ungkap cecep.
Terpisah saat di Konfirmasi awak media ke Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH Rabu, 26/03/2025 sampai berita ini terbit melalui whatsapp ke no +62 812-6007-xxx tidak pernah memberi tanggapan, mungkin menghindar atau alergi dengan media.(Roby)






