Liputan16.com, Deli Serdang – Tambang galian c ilegal di desa tadukan raga kecamatan stm hilir bebas beroperasi tanpa ada penindakan tegas dari stekeholder kabupaten deliserdang
Dari informasi yang dirangkum dilapangan, tambang galian c ilegal itu beroperasi dilahan yang diakui kepemilikan nya oleh safi’i dan hasan, yang dikelola oleh hasibuan.
Padahal, tanah yang di eksploitasi pengelola tambang galian c tersebut di lahan HGU aktif PTPN 1 regional 1.
Dalam melancarkan aksi tambang ilegal tersebut, sa alias fi’i dan hasi alias buan diduga dibackup oleh seorang politikus deliserdang berinisial Jhon Alias Key, sehinga mereka berani melakukan aktivitas tambang yang tidak memiliki izin tersebut karena sudah kebal hukum.
Bukti nya, sudah tiga bulan beroperasi tak sekali pun stakeholder datang untuk menutup lokasi tambang ilegal tersebut.
Dampak dari tambang ilegal itu dapat merusak lingkungan dan menimbulkan polusi udara sehingga dapat menyebabkan penyakit Inpeksi saluran pernapasan atas (ISPA) bagi masyarakat sekitar dan pengendara yang melintasi areal tambang ilegal tersebut.

Atas hal itu, Ketua Satma IPK Kabupaten Deliserdang, Devin Hutabarat menyoroti dan mendesak stakeholder mulai dari Polresta Deliserdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Ditkrimsus Polda Sumut agar menangkap pengelola dan memberhentikan kegiatan tambang galian c ilegal tersebut karena sudah merugikan banyak pihak.
Kami dari satma IPK deliserdang mendesak Stakeholder mulai dari kepolisian dan dinas terkait untuk turun kelapangan menutup lokasi galian c di desa tadukan raga, sebab sudah meresahakan warga sekitar dan pengendara.”ucap nya.
Dan Satma IPK deliserdang akan melakukan aksi unjuk rasa ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten deliserdang, dinas lingkungan hidup deliserdang, mapolresta deliserdang dan polda sumatera utara.
Terpisah saat di Konfirmasi Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P Manulang melalui whatsapp ke Nomor +62 813-9669-xxxx Rabu, 09/4/2025 pukul 11.52 Wib sampai berita ini terbit tidak membalas pesan WhatsApp.






