Liputan16.com, Padang Rubek – Marak nya Kegiatan Galian C liar tanpa izin yang berada di Desa Padang Rubek , Dusun Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya terkesan bebas Seakan Pihak APH maupun Aparatur Desa seakan tutup mata.Ada apa di balik kegiatan galian C ini?Semoga penegak hukum untuk menindak lokasi tersebut.
Pasalnya lokasi galian c tersebut tidak mengantongi ijin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan pemerintah bahkan mirisnya galian tersebut diduga kuat mengambil material di aliran sungai mengaliar yang ada di Desa Tersebut.
Seorang warga yang menjadi sumber kami menjelaskan bahwa dirinya menantikan ketegasan serta tindakan dari aparat penegak hukum, beserta bersama muspika setempat untuk bertindak dikarenakan lokasi galian liar tersebut sangat meresahkan masyarakat, merugikan Negara serta berdampak kerusakan ekosistem lingkungan dan menciptakan pencemaran udara dari alat berat dan armada yang digunakan sebagai pengangkut meterial.
“Tolong Pak Polisi tangkap alat berat di lokasi tersebut, mereka tidak punya izin menggali bahkan diduga mengambil material dari sungai yang kemudian mereka jual kepada pembeli dan itu mereka tidak membayar pajak dan jelas jelas mereka hanya memperkaya diri mereka sendiri dengan merusak alam. Armada mereka menimbulkan jalan rusak dan berdebu yang berterbangan,mereka juga menggunakan minyak solar subsidi dari pemerintah. Bisa kita cek ke lokasi apakah mereka memakai minyak industri atau tidak, itukan sudah jelas melanggar undang undang hal tersebut, dimana minyak BBM subsidi hanya digunakan untuk masyarakat bukan malahan digunakan untuk alat berat apalagi alat berat tersebut bekerja di galian liar yang dapat merugikan negara,” tuturnya
Kami tidak habis pikir, lanjutnya kenapa sampai sekarang lokasi tambang galian liar tersebut belum juga dirajia dan ditutup oleh petugas. Saya menduga sudah ada upeti berjalan setiap bulannya makanya tidak ada satu pun yang berani menggerebek lokasi tersebut.
(Rahmat P Ritonga)






