Divonis Satu Tahun, Godol Diburon Kejaksaan Deli Serdang

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Deli Serdang – Buron kasus Kepemilikan senjata Api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman 1 ( satu) tahun penjara. Namun terdakwa hingga kini melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang Boy Amali SH MH. Rabu, 14/5/2025.

Boy menyebutkan bahwa vonis terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis satu tahun penjara.Godol terbukti melanggar pasal 1 Ayat 1, Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951.

” Karena yang bersangkutan tidak koperatif untuk menjalani hukuman tahanan sesuai putusan, Kejaksaan sudah tetapkan DPO pada terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Untuk kasusnya kepemilikan senjata api ilegal kemarin itu,” terang Boy Amali.

Godol merupakan mantan Anggota Polisi pangkat terakhir Ipda, pernah bertugas di Jahtanras Poltabes Medan, ia juga pengusaha dan Pengurus Ormas Kepemudaan di Sumatera Utara saat ini.

Sempat ditahan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Godol divonis bebas oleh Pengadilan Lubuk Pakam karena dianggap kasusnya tak terbukti sebagai pemilik senjata api yang disangkakan. Namun jaksa banding hingga Godol kembali dinyatakan bersalah.

Kasus Godol ini sebelumnya cukup menyita perhatian publik karena banyak aksi demo yang dilakukan untuk melepaskan Godol dari kasus yang menjeratnya di Polda Sumut. Godol disangkakan memiliki senjata api jenis pistol dan dengan sengaja membuang senjata api miliknya ke semak semak saat petugas Kepolisian Brimobdasu menggerebek lokasi perjudian di Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu pada 13/3/2024 lalu.(Tim)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme
Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah
TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?
Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan
Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut
Dana Desa Serdang 2025: Indikasi Penyimpangan Menguat, Transparansi Dipertanyakan
Mencari Kepastian Hukum, Warga Deli Serdang Pertanyakan Laporannya di Propam Polda Sumut
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Diamankan dan Barak Dihancurkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:04 WIB

Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme

Rabu, 15 April 2026 - 16:08 WIB

Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 12:46 WIB

TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?

Rabu, 15 April 2026 - 07:47 WIB

Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan

Selasa, 14 April 2026 - 14:13 WIB

Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut

Berita Terbaru