Pintu Terkunci Dan Kantor Kosong Di Jam Kerja,Kantor Desa Pelayanan Masyarakat Terkendala

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16//Deli Serdang-Kantor desa Sidoarjo I Jati.Baru kecamatan Pagar Merbau saat di sambangi tim media dan LSM Lipan Sumut untuk konfirmasi ke kantor desa pada jum’at siang di temukan pintu kantor desa tersebut terkunci dan kosong tanpa ada yang piket kantor di jam kerja atau jam istirhat.Saat di sambangi tim. LSM Lipan Sumut dan Media kantor desa Sidoarjo I Jati Baru pada pukul 14.15 Wib Jumat 8 Agustus 2025.

Tidak terlihat satu orang pun petugas dari pegawai desa Sidoarjo I Jati Baru terlihat disana.
Salah seorang warga yang sempat di konfirmasi mengatakan bahwa tidak ada pegawai di dalam kantor tersebut karena semua pegawai kantor berada di lapangan.

Tim mengkonfirmasi langsung ke kasipem kecamatan Pagar Merbau dengan menanyakan keberadaan petugas kantor desa Sidoarjo I Jati Baru yang kosong dan terkunci.Karena camat pagar merbau saat di konfirmasi tidak berada di tempat.
Penejlasan kasipem “Petugas kantor desa lagi ada kegiatan di lapangan futsal dan sebagian lagi sedang mengurus berkas ke bank”Jelasnya..
“Namun hal ini tidak di benarkan meninggalkan kantor desa di jam kerja hingga kosong.Kami akan memanggil kades mungkin senin.”Tambah kasipem di ruanganya saat di konfirmasi.

Kades Sidoarjo I Jati baru tidak menjawab saat di konfirmasi dan bungkam.

Ketua LSM Lipan Sumut Pantas Tarigan M.Si sangat menyayangkan sikap kasipem saat di konfirmasi dan ingin berbagi foto atau nomor whassap hanya berlalu pergi sepeti menghindar.Ada apa?

Layananan publik yang harusnya dapat menjadi infoirmasi masyarakan menjadi terkendala sesuai undang-undang No 40 tahun 1999 Menghalangi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Tidak seharusnya kantor desa yang menjadi pelayan publik bagi masyarakat tutup dengan pintu tetkunci dan dalam kedaan kosong.Diminta sikap kasipem kecamatan pagar merbau yang menyatakan akan memamnggil perangkat desa sidoarjo I Jati Baru dengan tegas.Berharap dari camat pagar merbau agar dapat memberikan sikap kepada bawahannya dalam hal ini.red

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme
Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah
TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?
Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan
Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut
Dana Desa Serdang 2025: Indikasi Penyimpangan Menguat, Transparansi Dipertanyakan
Mencari Kepastian Hukum, Warga Deli Serdang Pertanyakan Laporannya di Propam Polda Sumut
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Diamankan dan Barak Dihancurkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:04 WIB

Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme

Rabu, 15 April 2026 - 16:08 WIB

Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 12:46 WIB

TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?

Rabu, 15 April 2026 - 07:47 WIB

Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan

Selasa, 14 April 2026 - 14:13 WIB

Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut

Berita Terbaru