Polisi Tangkap Seorang Bandar Narkotika, Sebanyak 1, 24 Gram Sabu Disita

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di Jalan Karya II Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

 

Tersangka yang diamankan yakni Muhammad Ananda Parinduri (31) warga Jalan Karya II, Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. “Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan

berat bersih 1,24 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 60.000, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (14/8/2025).

 

Kata dia, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan informasi yang layak dipercaya tentang adanya pemilik narkotika di Jalan Karya II Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan pada hari Kamis

tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat

saksi berada di lokasi, saksi bertemu dengan 1 orang laki laki dan di sana saksi menyaru sebagai pembeli

narkotika, kemudian saat saksi melakukan transaksi dan memberikan uang sebesar Rp 60.000, 1 orang laki – laki tersebut pun memberikan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, sehingga saat saksi menerima 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut, saksi langsung melakukan

penangkapan terhadap 1 orang laki laki tersebut. Kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap badan

1 orang laki- laki tersebut dan dari tangan kanan 1 orang laki – laki tersebut saksi menemukan barang bukti

berupa 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu.

 

Kemudian saksi melakukan interogasi terhadap 1 orang laki – laki tersebut yang mana 1 orang laki- laki tersebut mengakui, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mau dia jual.

 

Kemudian saksi membawa tersangka dan barang bukti ke

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan. “Modus operandi tersangka Ananda sudah satu bulan menjual sabu. Polisi berhasil menyelamatkan 12 orang, ” paparnya.

 

Teks photo.

Seorang pengedar sabu ditangkap, Kamis (14/8/2025).

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme
Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah
TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?
Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan
Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut
Dana Desa Serdang 2025: Indikasi Penyimpangan Menguat, Transparansi Dipertanyakan
Mencari Kepastian Hukum, Warga Deli Serdang Pertanyakan Laporannya di Propam Polda Sumut
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Diamankan dan Barak Dihancurkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:04 WIB

Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme

Rabu, 15 April 2026 - 16:08 WIB

Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 12:46 WIB

TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?

Rabu, 15 April 2026 - 07:47 WIB

Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan

Selasa, 14 April 2026 - 14:13 WIB

Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut

Berita Terbaru