Liputan16.com, Sumatera Utara – Laporan polisi Nomor:LP/B/1032/VIII/2024/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 01 Agustus 2024 atas nama terlapor Lihando beserta rekan – rekan nya atas dugaan tindak penipuan dan atau pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang dilaporkan Ade CHandra, yang proses penyelidikan oleh unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut ditangguhkan pada tanggal 16 Mei 2025, melalui SP2HP nomor:B/1005/V/2025/Direskrimum, dengan alasan adanya kesengketaan keperdataan dan harus menunggu putusan Pengadilan.
Atas tindakan yang dilakukan oleh oknum penyidik dan atau Penyidik pembantu unit 1 subdit 3 Jatanras tersebut, Pelapor dan atau korban melakukan Pengaduan ke bid Propam yang saat ini dalam proses pemeriksaan di subdit paminal bid propam polda sumut serta melayangkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolda Sumut cq DirReskrimum /Kabag Wassidik polda Sumut.
Saat diwawancarai Pelapor dan atau Korban Ade Chandra menjelaskan kepada awak media mengatakan,bahwa benar kami baru terima undangan Gelar Perkara Khusus dengan nomor:B/3832/Viii?Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 26 Agustus 2025 dari Penyidik yang akan direncanakan awal bulan September 2025 mendatang, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut cq Direskrimum Kombes Ricko Mauruh telah dengan peka dan cepat tanggap menerima keluhan kita sebagai pelapor dan atau korban.
Dalam gelar perkara khusus nantinya kita berharaf peserta gelar dan penyidik objektif dalam membedah kasus laporan kita,kami sangat yakin bukti yang kami serahkan kepada penyidik beserta saksi yang kami hadirkan tidak dapat dibantah oleh siapapun, semua bukti surat dan saksi dibawah sumpah telah di gelar dalam persidangan perdata dan selanjutnya telah terbukti dinyatakan bersalah terlapor/Tergugat Lihando ,dkk oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri Lubuk Pakam) Perkara Gugatan No.431/Pdt.G/2024/PN Lbp selanjutnya Putusan Banding tersebut juga telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan pada Gugatan Perkara No.212/PDT/2025/PT MDN, namun Penyidik malah menunda proses penyelidikan kan dengan alasan harus menunggu putusan pengadilan (dalam keperdataan),kami protes keras jika laporan kami ditunda proses penyelidikan oleh oknum penyidik, kami butuh kepastian dan perlindungan hukum, ungkap Ade Chandra. (Tim)






