Liputan16/Deli Serdang……Rencana pembongkaran bangunan pagar beton milik seorang oknum “Mata Cipit” di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mencuat ke publik. Informasi ini beredar melalui sebuah grup WhatsApp (WA) pada Jumat (29/8/2025), setelah sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media.
Dalam percakapan grup WA tersebut, salah seorang anggota menyebutkan bahwa Bupati Deli Serdang sudah memerintahkan pembongkaran.
“Sudah mau dibongkar itu bang. Tadi ditelpon bupati kadis di depanku bg,” tulisnya.
Sebelumnya, Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Deli Serdang, Pantas Tarigan M.Si, mendesak Satpol PP segera membongkar proyek pagar beton sepanjang 250 meter lebih dengan tinggi sekira 2 meter di Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir.
Menurut Pantas, proyek tersebut menyalahi aturan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021. Selain itu, pembangunan pagar juga melanggar Perda Kabupaten Deli Serdang No. 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
“Kalau proyek resmi pasti ada plangnya. Kalau tidak ada, ini jelas tanda tanya. Kemana pengawasan Satpol PP? Bupati tegas menertibkan bangunan liar, tapi aparat di bawah seolah tidak konsisten,” tegas Pantas.
Pantauan di lapangan, pembangunan pagar beton tersebut memang tidak dilengkapi plang proyek maupun informasi PBG. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas serta dugaan adanya praktik “main mata” dalam proyek tersebut.
Pantas menambahkan, ketiadaan izin bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap instruksi Bupati Deli Serdang yang belakangan gencar menertibkan bangunan liar.
“Ketiadaan plang PBG juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan kewajiban pajak. Jangan sampai ada pejabat yang coba mencederai langkah tegas bupati,” ujarnya.
Ia berharap aparat terkait, khususnya Satpol PP dan dinas berwenang, segera mengambil tindakan tegas agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.red






