Kasus Dugaan Kriminalisasi Hafifuddin Hamid, BidPropam Polda Sumut Dinilai Mandul..!

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Sumatera Utara – Hafiffudin Hamid alias Apip (56) Warga Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kembali datangi Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan Polisi Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Poldasu) untuk mempertanyakan laporannya sebagai korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang dan Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Deli Serdang. Jumat 19/9/2025

 

Kedatangan Hafifudin yang kesekian kalinya ini belum juga mendapat kepastian jawaban kepastian hukum, ia masih terus merasakan kekecewaan atas kinerja Bidpropam Poldasu, pasalnya sudah sekitar tujuh bulan lamanya hingga kini laporannya tidak juga ada jawaban kepastian hukum untuk dirinya hingga timbul keraguan Hafifudin terhadap kinerja Propam Polda Sumut.

 

Dampak dari permasalahan yang menimpa dirinya Hafifudin yaitu status diri nya belum jelas status masih jadi tersangka karena belum di sp3kan oleh pihak Polresta Deliserdang dan nama baik atas diri nya,

di masyarakat jadi pandangan imetz buruk lingkungan tempat tinggal nya dan lebih nyiris lagi istri Hafifudin tidak kerja lagi akibat mengurus perkara suami nya sehingga di pecat dari perkejaan nya

Dengan kondisi ekonomi yang pas pasan Hafifudin tetap semangat untuk memulihkan nama baik diri nya dan keluarga nya

 

Atas terkait kasus ini sehingga menjadi sorotan publik terkhusus nya ketua Formapel RI dan ketua LSM DPW Sumut Formapera turut prihatin atas Perkara yang menimpa Hafifuddin Hamid

 

Dan berharap Kapolda Sumut dapat bertindak tegas sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku dan menuntas Perkara atas Hak nama baik dari saudara Hafifudin Hamid

 

Pengaduan Hafifudin di Propam Polda Sumut Nomor : SPSP2/21/II/2025/SUBBAGYANDUAN, Pada tanggal 03 Februari 2025 Perihal bahwa Afif keberatan atas dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari di RTP Polresta Deli Serdang, dimana Apip tidak ada melakukan penganiayaan atas pengaduan Salmon Sembiring sesuai keterangan saksi saksi yang berada di TKP.

 

Dihadapan sejumlah wartawan, Afifudin menyampaikan rasa kekecewaan atas kinerja Propam Polda Sumut pasalnya pengaduan nya sebagai korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang dan Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Deli Serdang terhadap dirinya hingga kini belum juga ada jawaban yang pasti tentang status diri nya sebagai tersangka

 

Afif juga mengungkapkan kekecewaan atas ketidak Profesionalitas Propam Polda Sumut menangani kasusnya, lalu kemana lagi harus mengadu jika di institusi Polda Sumut saja sulit untuk mendapatkan keadilan. “Apakah karena saya tidak punya uang maka keadilan tidak berpihak kepada kami (Masyarakat), orang yang kurang mampu ini”.Ungkapnya

 

Afifudin berharap kepada Kapolri maupun Kapoldasu serta Kapolresta Deliserdang dapat benar benar menangani kasusnya dengan serius, agar keadilan ditegakkan sehingga hal tersebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian khususnya di Deli Serdang Sumatera Utara.

 

Dan Saat dikonfirmasi oleh tim wartawan Kaurbinpam Subbidpaminal,AKP Reinhard Sianipar S.H.,M.H., mengatkan melalui Handphone seluler bahwa San lagi di Periksa oleh penyidik dan kita kabari kembali.

Berita Terkait

Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa
Kangkangi Surat Edaran Disdikbud, SDN 064979 Medan Tetap Pungut Ratusan Ribu untuk Perpisahan ke Luar Kota: Siswa Tak Ikut Wajib Bayar Rp 200 Ribu
Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Disorot
TO Polis, Berinisial MAMAT Eksis Kelola Sabu di Jermal 7 Ujung Tanah Garapan, Raup Untung Mencapai Ratusan Juta Rupiah Perhari 
Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas
Skandal Listrik Ilegal di Ciluar: 21 THM Diduga Nikmati Arus Tanpa Meter, Negara Merugi Besar
Janggal! Awalnya Divonis Setahun Penjara dari Tuntutan Jaksa 2 Tahun 6 Bulan, Vonis Melonjak Jadi 6 Tahun: Ada apa ?
Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:37 WIB

Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa

Rabu, 22 April 2026 - 11:48 WIB

Kangkangi Surat Edaran Disdikbud, SDN 064979 Medan Tetap Pungut Ratusan Ribu untuk Perpisahan ke Luar Kota: Siswa Tak Ikut Wajib Bayar Rp 200 Ribu

Rabu, 22 April 2026 - 10:04 WIB

Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Disorot

Rabu, 22 April 2026 - 10:01 WIB

TO Polis, Berinisial MAMAT Eksis Kelola Sabu di Jermal 7 Ujung Tanah Garapan, Raup Untung Mencapai Ratusan Juta Rupiah Perhari 

Rabu, 22 April 2026 - 06:32 WIB

Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas

Berita Terbaru