Liputan16//Kotarih,Sergai-Petugas P3K yang bertugas di kantor KUA kec.Kotarih bernama Mirna saat viral meninggalkan wilaya kerjanya menjadi sorotan tajam publik.Hal tersebut di ketahui oleh tim jurnalis saat akan melakukan investigasi lanjutan terkait situasi tersebut.
Petugas P3K yang meninggalkan kantor KUA kec.Kotarih bernama Mirna sangat di sayangkan atas sikap dan prilakunya yang tidak memiliki dedikasi dan kedisiplinan yang tinggi.
Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) .20/9
merujuk pada ketentuan yang berlaku. untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Aturan tersebut meliputi kewajiban, larangan, dan sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 20/2023 tentang ASN dan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 11 Tahun 2023.
Kewajiban P3K di kantor KUA
Sebagai pelayan umat, PPPK KUA memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh yang baik dalam bersikap dan menjalankan tugas. Beberapa kewajiban yang harus dipatuhi meliputi:
• Kehadiran dan kedisiplinan waktu: Hadir tepat waktu sesuai jam kerja yang ditentukan oleh instansi.
• Integritas dan moral: Menjunjung tinggi etika, moral, dan akhlak mulia dalam setiap tindakan, baik di dalam maupun di luar kantor.
• Pelayanan prima: Memberikan pelayanan yang sigap, santun, dan responsif kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keagamaan.
• Menjaga kerapian: Memiliki penampilan yang rapi dan sopan selama berada di lingkungan kerja.
• Kinerja yang optimal: Menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan sesuai fungsi jabatan (misalnya, penyuluh agama, staf administrasi).
• Melapor ketidakhadiran: Segera melapor kepada atasan langsung jika berhalangan hadir dengan alasan yang sah.
Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama telah merumuskan peraturan khusus terkait disiplin PPPK, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Hal ini untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam penerapan sanksi dan tata tertib di lingkungan KUA dan unit kerja Kemenag lainnya.
Setiap PPPK KUA diwajibkan untuk memahami dan menaati semua peraturan ini agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas.
Kepala KUA Kec.Kotarih di minta tegas copot petugas P3K yang melanggar disiplin dan meninggalkan pekerjaan di jam dina atas nama Mirna.(red)






