Kepala KUA Kec.Kotarih Diminta Tegas Copot Petugas P3K Atas Nama Mirna Yang Meninggalkan Kantor Saat Jam Dinas

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16//Kotarih,Sergai-Petugas P3K yang bertugas di kantor KUA kec.Kotarih bernama Mirna saat viral meninggalkan wilaya kerjanya menjadi sorotan tajam publik.Hal tersebut di ketahui oleh tim jurnalis saat akan melakukan investigasi lanjutan terkait situasi tersebut.

Petugas P3K yang meninggalkan kantor KUA kec.Kotarih bernama Mirna sangat di sayangkan atas sikap dan prilakunya yang tidak memiliki dedikasi dan kedisiplinan yang tinggi.
Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) .20/9

merujuk pada ketentuan yang berlaku. untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Aturan tersebut meliputi kewajiban, larangan, dan sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 20/2023 tentang ASN dan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 11 Tahun 2023.

Kewajiban P3K di kantor KUA

Sebagai pelayan umat, PPPK KUA memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh yang baik dalam bersikap dan menjalankan tugas. Beberapa kewajiban yang harus dipatuhi meliputi:

• Kehadiran dan kedisiplinan waktu: Hadir tepat waktu sesuai jam kerja yang ditentukan oleh instansi.

• Integritas dan moral: Menjunjung tinggi etika, moral, dan akhlak mulia dalam setiap tindakan, baik di dalam maupun di luar kantor.

• Pelayanan prima: Memberikan pelayanan yang sigap, santun, dan responsif kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keagamaan.

• Menjaga kerapian: Memiliki penampilan yang rapi dan sopan selama berada di lingkungan kerja.

• Kinerja yang optimal: Menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan sesuai fungsi jabatan (misalnya, penyuluh agama, staf administrasi).

• Melapor ketidakhadiran: Segera melapor kepada atasan langsung jika berhalangan hadir dengan alasan yang sah.

Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama telah merumuskan peraturan khusus terkait disiplin PPPK, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Hal ini untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam penerapan sanksi dan tata tertib di lingkungan KUA dan unit kerja Kemenag lainnya.

Setiap PPPK KUA diwajibkan untuk memahami dan menaati semua peraturan ini agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas.
Kepala KUA Kec.Kotarih di minta tegas copot petugas P3K yang melanggar disiplin dan meninggalkan pekerjaan di jam dina atas nama Mirna.(red)

Berita Terkait

Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa
Kangkangi Surat Edaran Disdikbud, SDN 064979 Medan Tetap Pungut Ratusan Ribu untuk Perpisahan ke Luar Kota: Siswa Tak Ikut Wajib Bayar Rp 200 Ribu
Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Disorot
TO Polis, Berinisial MAMAT Eksis Kelola Sabu di Jermal 7 Ujung Tanah Garapan, Raup Untung Mencapai Ratusan Juta Rupiah Perhari 
Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas
Skandal Listrik Ilegal di Ciluar: 21 THM Diduga Nikmati Arus Tanpa Meter, Negara Merugi Besar
Janggal! Awalnya Divonis Setahun Penjara dari Tuntutan Jaksa 2 Tahun 6 Bulan, Vonis Melonjak Jadi 6 Tahun: Ada apa ?
Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:37 WIB

Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa

Rabu, 22 April 2026 - 11:48 WIB

Kangkangi Surat Edaran Disdikbud, SDN 064979 Medan Tetap Pungut Ratusan Ribu untuk Perpisahan ke Luar Kota: Siswa Tak Ikut Wajib Bayar Rp 200 Ribu

Rabu, 22 April 2026 - 10:04 WIB

Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Disorot

Rabu, 22 April 2026 - 10:01 WIB

TO Polis, Berinisial MAMAT Eksis Kelola Sabu di Jermal 7 Ujung Tanah Garapan, Raup Untung Mencapai Ratusan Juta Rupiah Perhari 

Rabu, 22 April 2026 - 06:32 WIB

Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas

Berita Terbaru