Divonis 1 bulan 15 Hari, Keluarga Korban : Hukum hanya milik orang yang berkuasa

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Pancur Batu – Bulmar Pasaribu Pensiunan Polri Berpangkat AKBP warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo selaku pengemudi mobil Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pancur Batu hanya divonis Hakim 1 Bulan 15 Hari.

 

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Dewi Andriani, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu Selasa (2/12/2025) siang sekitar pukul 14.30 Wib.

 

Sementara itu, sidang tuntutan beberapa minggu yang lalu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Tantra SH menjerat terdakwa Bulmar Pasaribu dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas.

 

Dalam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalulintas tersebut tertera ancaman hukuman kalau pengemudi kendaraan bermotor menabrak orang dan meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun penjara denda 12 juta.

 

Setelah menjalani proses persidangan beberapa kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Tantra SH menuntutnya hanya 2 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 3 bulan.

 

Ironisnya, dalam persidangan yang digelar pada (2/12/2025) dengan agenda putusan, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dewi Andriani, SH memberikan vonis 1 bulan 15 hari.

 

Akibat putusan hakim yang tidak yang terlalu ringan dan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, pihak keluarga korban sepontan mengecam Hakim.

 

Selain mengecam keras, keluarga korban juga mencaci maki Hakim Dewi Andriani, SH dan meminta agar Komisi Yudisial (KY) atau mahkamah Agung (MA) memberi tindakan terhadap majelis hakim yang menangani kasus lakalantas yang menyebabkan Pedah Boru Bukit meninggal dunia.

 

Sentara itu Benteng Ginting suami Pedah Boru Bukit yang meninggal dunia akibat “ditabrak” oleh Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat AKBP meminta Hakim yang menyidangkan kasus laka lantas istrinya tersebut segera diperiksa.

 

Selain memberikan putusan yang sangat ringan, majelis hakim juga tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa Bulmar Pasaribu,” ujar Benteng Ginting Berharap.(Tim)

Berita Terkait

Rumah Aktivis Dilempar Bom Molotov, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku
Respons Cepat Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit
Anggota DPRD Deli Serdang Junaidi, SH Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Desa Bandar Klippa
Pujakesuma Gelar Buka Puasa Bersama di Wings Hotel, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
Kejari Deliserdang Berbagi Ratusan Takjil berbuka puasa kepada penggunan jalan dan masyarakat
Tantang Kapolresta Deli Serdang, Judi Dadu Putar milik ‘Papang’ yang berada di Desa Bandar Gugung, Kec. Bangun Purba, Bebas Beroperasi & Kebal Hukum di Bulan Ramadhan 2026
Kejari Deli Serdang Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Lubukpakam ke Tahap Penyidikan
Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Selebgram Sekaligus Pemain DJ Diduga Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama 2 Orang Temannya

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:44 WIB

Rumah Aktivis Dilempar Bom Molotov, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:36 WIB

Respons Cepat Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:08 WIB

Anggota DPRD Deli Serdang Junaidi, SH Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Desa Bandar Klippa

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:07 WIB

Pujakesuma Gelar Buka Puasa Bersama di Wings Hotel, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:26 WIB

Kejari Deliserdang Berbagi Ratusan Takjil berbuka puasa kepada penggunan jalan dan masyarakat

Berita Terbaru