Liputan16.com, Paluta – Dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang kontributor televisi nasional tvOne, Irvan (48), menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YS, yang bertugas di Puskesmas Gunung Tua, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta), Jumat sore (13/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Rumah Makan Pondok Agung, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Akibat dugaan serangan itu, Irvan mengalami luka memar di bagian perut setelah dipukul secara berulang oleh terduga pelaku.
Irvan menuturkan, insiden bermula ketika dirinya hendak masuk ke dalam mobil. Namun secara tiba-tiba seorang wanita yang mengenakan seragam batik ASN lengkap dengan kartu identitas Pemkab Paluta datang menghampirinya dalam keadaan emosi.
“Saya kaget, tiba-tiba terduga pelaku marah-marah dan langsung menyerang saya, padahal saya sudah berada di dalam mobil,” ungkap Irvan saat ditemui usai membuat laporan di Polres Tapanuli Selatan.
Tidak berhenti di situ, terduga pelaku diduga terus melancarkan pukulan dengan tangan kosong bahkan mencakar korban.
“Sekitar tiga kali perut saya dipukul, bahkan dicakar.
Sampai sekarang masih terasa sakit dan memar,” ujarnya sambil menunjukkan bekas luka di tubuhnya.
Irvan menduga kuat dugaan aksi kekerasan tersebut berkaitan dengan upaya konfirmasi jurnalistik yang sebelumnya ia lakukan kepada YS. Saat itu, ia meminta klarifikasi terkait dugaan praktik rentenir yang diduga dijalankan oknum ASN tersebut.
“Saat saya konfirmasi lewat WhatsApp sebelumnya, terduga pelaku sudah meradang dan membalas dengan kata-kata kasar,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun Irvan menyebutkan, oknum ASN tersebut diduga menjalankan praktik pinjaman uang berbunga tinggi dengan sasaran para kepala desa yang sedang terdesak kebutuhan ekonomi.
Bahkan, disebut-sebut Surat Keputusan (SK) kepala desa dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
Merasa menjadi korban dugaan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, Irvan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan dengan nomor laporan: LP/STTLP/B/94/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Bontor Sitorus, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.
“Benar, laporan sudah kami terima secara resmi. Kasus [dugaan] kekerasan terhadap wartawan ini menjadi atensi kami dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan terhadap kerja pers. (Tim)






