Liputan16.com, Medan- Terkait sejumlah pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s Night Market Medan bergelimpangan dan belum adanya tindakan tegas dari Aperatur Penegak Hukum (APH).
Menanggapi permasalahan itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Sumut, Iqbal Alfansyuri angkat bicara, pada Senin (20/4/2026).
THM Helen’s tersebut terletak di Jalan Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal, yang merupakan wilayah hukum Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan, Polda Sumut.
Ia mengatakan, kejadian yang dialami para pengunjung THM Helen’s (bergelimpangan) itu bukanlah hal biasa dan baru diketahuinya melalui video viral di media sosial (Tiktok).
Menurutnya, respon cepat pihak kepolisian Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap THM Helen’s penyebab atas sejumlah pengunjung bergelimpangan di THM Helen’s Night Market diapresiasi.
Namun, pihak THM Helen’s diduga menganggap hal yang dialami para pengunjungnya (bergelimpangan) biasa saja, hingga kini masih beroperasi/buka.
“Kita minta polisi usut tuntas penyebab pengunjung bergelimpangan tersebut. Dan Pemko Medan diminta untuk menyegel atau menutup sementara THM Helen’s agar penyelidikan akurat dan transparan, sembari menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi dan Bea Cukai. Serta asal muasal datangnya minuman beralkohol tersebut. Dan siapa pun yang back up/beking THM Helen’s harus ikut bertanggung jawab, jangan asal melindungi pengusaha,” tukas Iqbal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Odi Batubara, menanggapi video viral yang beredar pada Minggu (5/4/2026) lalu, terkait sejumlah pengunjung di Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s Night Market, Jalan Setia Budi, Medan, yang bergelimpangan diduga mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba jenis pil ekstasi atau inex.
Odi menyampaikan telah dilakukan investigasi oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan di THM tersebut.
“Sudah kita lakukan investigasi, dan pihak Polrestabes Medan melakukan investigasi juga,” kata Odi saat dikonfirmasi wartawan via Whatsapp, Minggu (19/4/2026).
Dijelaskannya, saat ini dalam proses menunggu apakah ada tindakan pidana saat dalam video kemarin. Sedangkan terkait perizinan THM tersebut telah memiliki izin operasional.
“Untuk perizinan mereka ada. Kami juga telah mengirimkan surat Himbauan terkait kejadian kemarin,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha melalui Kanit Idik 3 Iptu Berry Anggara menjelaskan, THM Helen’s Night Market masih dalam pengawasan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. ” Tidak mungkin kami biarkan itu, pasti kalau adanya peredaran narkoba jenis inex maupun transaksi narkoba itu pasti ditindak dan dilakukan razia di THM tersebut, ” tandas Iptu Berry.






