DPO Edy Suranta Gurusinga Als Godol, Terpidana Dalam Perkara Yang Ditangani Jaksa Korban Pembacokan (Jhon Wesli Sinaga) Berhasil Di Eksekusi Oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan Dan Tim TNI AD

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Medan – Setelah bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum, terpidana Edy Suranta Gurusinga Als.Godol yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sejak tanggal 14 Mei 2025 berhasil ditangkap oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD.

Sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi terhadap kasus Terpidana Edy Suranta Gurusinga Als Godol, yang menjadi Terpidana setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 (satu) Tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, S.H dan Yuspita Ginting S.H.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah memanggil Terpidana sebanyak 3 kali namun terpidana tidak menghormati prosedur dan putusan yang telah ditetapkan, tidak kooperatif, dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan.

Atas mangkirnya terdakwa setelah tiga kali dipanggil tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 14 Mei 2025 segera menetapkan Terdakwa Edy Suranta Gurusinga Als. Godol masuk dalam Daftar Pencarian aorang (DPO) untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi sehingga dilaksanakan Rapat Pengamanan dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada hari 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.

Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 13.30 terpidana Edy Suranta Gurusinga Als. Godol yang sedang berada di wilayah Tempat Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan untuk selanjutnya dieksekusi. sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan, namun hal ini dapat diminimalisir dan Terpidana Edy Suranta Gurusinga Als Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan. pada pukul 16.30 WIB Terpidana Edy Suranta Gurusuinga Als. Godol sampai di Rutan Kelas I Medan untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting S.H.

Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait. Dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memantau dan melaporkan setiap perkembangan terkait eksekusi terpidana Eddy Suranta Gurusinga Als. Godol. (Press Release Kejaksaan Negeri Deli Serdang) 

Berita Terkait

Bau Tak Sedap Dana Desa Serdang, LIPAN SU Siap Bongkar dan Seret ke APH
Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu
Marwah Polri di Ujung Tanduk: Sabtu 18 April 2026, ‘Hukum’ Wandy Diprediksi Kembali Pecundangi Polres Pelabuhan Belawan
Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme
Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah
TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?
Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan
Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:56 WIB

Bau Tak Sedap Dana Desa Serdang, LIPAN SU Siap Bongkar dan Seret ke APH

Jumat, 17 April 2026 - 08:24 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Jumat, 17 April 2026 - 06:11 WIB

Marwah Polri di Ujung Tanduk: Sabtu 18 April 2026, ‘Hukum’ Wandy Diprediksi Kembali Pecundangi Polres Pelabuhan Belawan

Jumat, 17 April 2026 - 01:04 WIB

Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme

Rabu, 15 April 2026 - 16:08 WIB

Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru