2 Tokoh Yang Tergabung Dalam Forum Lintas Agama Kabupaten Karo Mengecam Segala Bentuk Perjudian Dan Mendukung Kepolisian Dalam Memberantas Segala Bentuk Perjudian Di Kabupaten Karo

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16,Karo-Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.27/5/2025

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

Dua tokoh yang tergabung dalam lintas Agama Pendeta GBKP Marsada Sinukaban M.Si dan sekaligus ketua Forum Lintas Agama Kabupaten Karo Mengecam segala bentuk kegiatan perjudian di wilayah kabupaten Karo,
“Saya sangat mendukung penuh pihak kepolisian terutama Polres tanah Karo Polda Sumut dalam memberantas perjudian yang cukup meresahkan”.Ucapnya.

Ferdinan Sitepu ST sebagai tokoh masyarakat dan sekaligus tokoh agama khatolik yang tergabung dalam forum Lintas agama desa Bulan Jahe juga mengecam segala bentuk kegiatan perjudian di kabupaten Karo.Dan secara tegas mendukung pemberantasan perjudian oleh pihak kepolisian tanah karo.Ungkapnya.

Dari kedua tokoh yang tergabung dalam Forum Lintas Agama memberikan aksi mengecam dan menggelar sepanduk FORUM LINTAS AGAMA KAB KARO MENGECAM SEGALA BENTUK PERJUDIAN DI KAB KARO DAN MENDUKUNG PIHAK KEPOLISIAN MEMBERANTAS SEGALA BENTUK JUDI DI KAB KARO”

Polri dalam memberantas kejahatan khusunya perjudian yang sudah meresahkan seluruh lapisan masyarakat sebagai bentuk Asta Cita bapak Presiden dan Perintah bapak Kapolri ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Hinawan Bayu Kepada Wartawan.Dan dukungan penuh dari kepercayaan masyarakan kepada Polri untuk memberantas Perjudian terutama di kabupaten Karo.red

Berita Terkait

Marwah Polri di Ujung Tanduk: Sabtu 18 April 2026, ‘Hukum’ Wandy Diprediksi Kembali Pecundangi Polres Pelabuhan Belawan
Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme
Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah
TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?
Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan
Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut
Dana Desa Serdang 2025: Indikasi Penyimpangan Menguat, Transparansi Dipertanyakan
Mencari Kepastian Hukum, Warga Deli Serdang Pertanyakan Laporannya di Propam Polda Sumut

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:11 WIB

Marwah Polri di Ujung Tanduk: Sabtu 18 April 2026, ‘Hukum’ Wandy Diprediksi Kembali Pecundangi Polres Pelabuhan Belawan

Jumat, 17 April 2026 - 01:04 WIB

Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme

Rabu, 15 April 2026 - 16:08 WIB

Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 12:46 WIB

TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?

Rabu, 15 April 2026 - 07:47 WIB

Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan

Berita Terbaru