Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN Surati SMK Jaya Krama Beringin terkait Dana BOS tahun 2024 sebesar Rp. Rp 771.643.280

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16,Deli Serdang-Dari hasil investigasi temuan dugaan adanya ketidak patuhan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 03 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler, pada SMK Jaya Krama Beringin.
Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler, pada SMK Jaya Krama Beringin diduga telah melakukan laporan Palsu dengan tidak melakukan sesuai Jutlak dan Juknis pada Pendistribusian Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler SMK Jaya Krama Beringin
Dugaan yang tidak direalisasikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 03 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler , Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Reguler pada Poin B yang membebaskan pungutan peserta didik.
Sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BOS Reguler.
Dalam Point g menyatakan mengumpulkan dan merekapitulasi Laporan Realisasi Penyaluran Dana BOS Reguler SMK Jaya Krama Beringin pada tahun 2024
Dalam Point ke 4 Khusus Penanggung Jawab Pengelolaan dan penggunaan BOS Reguler pada Sekolah yang melakukan Pelanggaran terhadap ketentuan.16/6

Penetapan Alokasi dan Penyaluran Danan BOS Reguler dalam Point 2 menyatakan Melakukan Sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian Formulir pendataan .
Dalam Point 2 juga menyatakan Penetapan alokasi tiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik ditiap sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang pendidikan .
Begitu juga untuk sarana penunjang belajar diduga tidak tersedia pada SMK Jaya Krama Beringin tersebut sejak tahun 2024.

Perbuatan korupsi adalah “Musuh” bersama dari seluruh rakyat indonesia dan oleh karena itu maka perbuatan korupsi harus diberantas secara tuntas sampai keakar-akarnya karena korupsi terus menjadi bahaya dan ancaman yang kelak menjadi bencana juga yang merusak kehidupan perekonomian nasional dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan suatu kejahatan yang luar biasa (ekstra ordinary crime) sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak perlu dilakukan dengan biasa saja tetapi harus dilakukan langkah sistematis, komprehensif dan langkah-langkah diluar norma biasa. Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di indonesia secara umum dan di Sumatera Utara secara khusus, sering terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok orang tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat Negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendisendi penyelenggara Negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional dan daerah.
Bahwa pengertian dan defenisi “Korupsi” menurut UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain dan “dapat” merugikan keuangan atau perekonomian Negara. Kata “secara melawan hukum” adalah perbuatan melawan hukum secara formil jika perbuatan bertentangan dengan perundang-undangan dan melanggar secara non formil jika perbuatan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Sedangkan kata “dapat” merugikan keuangan atau perekonomian Negara artinya bahwa tindak pidana korupsi dianggap ada, tidak hanya ketika kerugian Negara telah terjadi. Tapi juga ketika unsurunsur perbuatan korupsi telah terpenuhi. Bahwa guna mendorong pelaksanaan pemberantasan korupsi, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, pada tanggal 9 Desember 2004 dan kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 pada tanggal 19 Desember 2011.
Maka diperlukan peran serta dari semua elemen masyarakat termasuk dalam membantu tugas dan wewenang guna pelaksanaan penyelidikan maupun penyidikan atas adanya indikasi-indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara Khususnya pada Pada Dinas Pendidikan.
Bahwa mengingat Pasal 41 Ayat (1); Ayat (2); Ayat 3; dan Ayat 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : “masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.”
Ayat (2) : “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :

a. “ hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi”
b. “hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;” c. “hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;” Ayat (3) : “masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi;”
Ayat (4) : “hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka sesuai dengan hak dan tanggung jawab kami sebagai warga negara, kami Menyampaikan Mohon Konfirmasi / Klarifikasi kepada Kepala SMK Jaya Krama Beringin , atas adanya dugaan penyimpangan, kecurangan, rekayasa dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dalam Laporan Realisasi Penyaluran Dana BOS Reguler SMK Jaya Krama Beringin diduga Fiktif.

ADAPUN BEBERAPA PERTANYAN DAN KONFIRMASI KAMI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

Ditahun 2024 SMK Jaya Krama Beringin menerima Dana BOS Rp 771.643.280 dicairkan melalui 2 tahap yaitu :

A. Untuk tahap pertama SMK Jaya Krama Beringin menerima Dana BOS Rp. 359.640.000 dicairkan pada tanggal 18 Januari 2024

di gunakan Untuk :
1. Penerimaan Peserta Didik Baru Rp.8.800.000
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.15.000.000
3. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp.127.438.000
4. Langganan daya layanan Rp.17.530.720
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana rp.17.058.000
6. Menyediakan alat multimedia pembelajaran Rp.9.100.000
7. Pembayaran kehormatan gaji Rp.112.350.000

B. Untuk tahap kedua SMK Jaya Krama Beringin menerima Dana BOS Rp. 412.003.280 dicairkan pada tanggal 12 Agustus 2024

Dengan rincian :
1. Penerimaan Peserta Didik Baru Rp.3.030.000
2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp.7.888.000
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 16.100.000
4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp.1.830.000
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp. 14.671.330
6. Pengembangan profesi guru pendidik dan tenaga kependidikan Rp.4.130.000
7. Langganan daya dan layanan Rp. 19.903.950
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 44.650.000
9. Pembayaran kehormatan Gaji Rp. 169.350.000

Oleh Kerena itu kami meminta Bukti Laporan Pertangung jawaban.
a. Untuk apa di gunakan
b. Berapa besarnya Anggranya
c. Dimana Belanjanya
d. Siapa penerimanya
e. sekarang barang buktinya di mana .

Tutup Pantas Tarigan M.Si. Ketua LIPAN Sumut.red

Berita Terkait

Marwah Polri di Ujung Tanduk: Sabtu 18 April 2026, ‘Hukum’ Wandy Diprediksi Kembali Pecundangi Polres Pelabuhan Belawan
Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme
Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah
TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?
Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan
Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut
Dana Desa Serdang 2025: Indikasi Penyimpangan Menguat, Transparansi Dipertanyakan
Mencari Kepastian Hukum, Warga Deli Serdang Pertanyakan Laporannya di Propam Polda Sumut

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:11 WIB

Marwah Polri di Ujung Tanduk: Sabtu 18 April 2026, ‘Hukum’ Wandy Diprediksi Kembali Pecundangi Polres Pelabuhan Belawan

Jumat, 17 April 2026 - 01:04 WIB

Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme

Rabu, 15 April 2026 - 16:08 WIB

Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 12:46 WIB

TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?

Rabu, 15 April 2026 - 07:47 WIB

Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan

Berita Terbaru