10 Laporan Masyarakat Mandek di Polsek Pancur Batu, Korban : Harus kemana lagi kami mengadu

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Pancur Batu, sangat disayangkan Proses hukum yang ada di Polsek Pancur Batu, 10 Laporan Masyarakat Mandek dan tidak ada Kepastian Hukumnya dan tidak ada satupun di tangkap Pelakunya, ucap salah satu Korban yang bernama Salman Toni Karni Gurusinga.

Salman Mengatakan “Kami hanya mencari keadilan untuk diri kami, sampai luka Bacokan di tubuh saya ini sembuh pelaku yang membacok saya juga tidak ada di tangkap, jadi kemana lagi kami harus mengadu Pak, apa kami harus Aksi unjuk rasa ke Rumah Kapolda Sumatera Utara Pak, jika memang harus seperti itu agar pelakunya segera di tangkap, kami akan lakukan itu Pak, ungkap Salman.

Masih dengan Salman, Kami sebagai Masyarakat Pancur Batu sangat kecewa dengan Kinerja Polsek Pancur Batu dibawah kepemimpinan Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo, menurutnya Pihak Polsek Pancur Batu tidak perduli dengan Laporan Masyarakat, Laporan tersebut hanya sebatas Kertas saja tidak ada kepastian hukumnya atau ditangkapnya pelakunya, padahal terkait Laporan Saya dan masyarakat lainnya itu sudah sering viral di media online dan sosial lainnya, bahkan sudah dua kali juga masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Polsek Pancur Batu untuk mendapatkan keadilan, tetapi semua itu tidak ada artinya bagi Polsek Pancur Batu, Laporan kami Masyarakat sampai saat ini tidak ada kepastian hukumnya dan di tangkap pelakunya.

Berikut laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh Polsek Pancur Batu antara lain :
1. Laporan Polisi atas nama ARIO SANDI TARIGAN dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/528/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Desember 2024 pukul 06.31 WIB, terkait tindak pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 atau penganiayaan terhadap Korban Salman Toni Karni Gurusinga.
2. Laporan Polisi atas nama SAFRIJAR dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/514/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Desember 2024 pukul 02.59 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
3. Laporan Polisi atas nama DEDY SYAHPUTRA dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/485/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 November 2024 pukul 21.48 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP, dan atau pengrusakan dengan cara melempar yang terjadi di Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
4. Laporan Polisi atas Robin Gunawan Pandia dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/106/III/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 05/03/2025 pukul 06.13 Wib. Terkait tindak pidana pengancaman UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP, yang terjadi di Jln Dusun V Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
5. Laporan Polisi atas nama Jenny br Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.07 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 50 batang belimbing dan 30 batang pohon pisang dan total kerugian Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
7. Laporan Polisi atas nama Irwanto Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.45 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan pondok dengan cara di bakar dan pengrusakan 1 unit mesin pompa air ditaksir kerugian pelapor sebesar Rp. 11.000.000,- yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
8. Laporan Polisi atas nama Setia Budi Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/180/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 17.41 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 30 batang belimbing dengan total kerugian Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
9. Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juni 2025 pukul 18.14 Wib, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 KUHP, yang terjadi di Jln Dusun II, Tiang Layar, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, atas nama Irwanto Sembiring,
10. Laporan Polisi Nomor : LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juni 2025 pukul 17.16 Wib, terkait dugaan tindak pidana Pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pengrusakan tanaman Sawit sekitar 100 Pokok Sawit, atas nama Freddi Chandra Sembiring.

Terpisah saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp ke no nomor +62 812-6007-xxx Selasa (08/7/2025), Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH terkesan bungkam dan alergi terhadap wartawan.

Dan kita konfirmasi juga Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo melalui WhatsApp ke nomor +62 813-6577-xxxx Selasa, 08/07/2025 kompak Bungkam tidak menjawab.

Kita juga Konfirmasi WakaPolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 821-2852-xxxx Selasa, 08/7/2025 sampai berita ini terbit juga belum membalas.

Kita juga Konfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H. M.Hum melalui Pesan Whatsapp ke Nomor +62 877-7033-xxxx Selasa, 08/7/2025 Juga belum membalas.

Hingga berita ini kami tayangkan kami masi menunggu tanggapan dari Konfirmasi yang kami layangkan kepada Kapolrestabes Medan dan WakaPolrestabes Medan beserta jajarannya.(Tim)

Berita Terkait

Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa
Kangkangi Surat Edaran Disdikbud, SDN 064979 Medan Tetap Pungut Ratusan Ribu untuk Perpisahan ke Luar Kota: Siswa Tak Ikut Wajib Bayar Rp 200 Ribu
Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Disorot
TO Polis, Berinisial MAMAT Eksis Kelola Sabu di Jermal 7 Ujung Tanah Garapan, Raup Untung Mencapai Ratusan Juta Rupiah Perhari 
Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas
Skandal Listrik Ilegal di Ciluar: 21 THM Diduga Nikmati Arus Tanpa Meter, Negara Merugi Besar
Janggal! Awalnya Divonis Setahun Penjara dari Tuntutan Jaksa 2 Tahun 6 Bulan, Vonis Melonjak Jadi 6 Tahun: Ada apa ?
Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:37 WIB

Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa

Rabu, 22 April 2026 - 11:48 WIB

Kangkangi Surat Edaran Disdikbud, SDN 064979 Medan Tetap Pungut Ratusan Ribu untuk Perpisahan ke Luar Kota: Siswa Tak Ikut Wajib Bayar Rp 200 Ribu

Rabu, 22 April 2026 - 10:04 WIB

Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Disorot

Rabu, 22 April 2026 - 10:01 WIB

TO Polis, Berinisial MAMAT Eksis Kelola Sabu di Jermal 7 Ujung Tanah Garapan, Raup Untung Mencapai Ratusan Juta Rupiah Perhari 

Rabu, 22 April 2026 - 06:32 WIB

Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas

Berita Terbaru