Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Jalan Denai Medan, Sabu Seberat 41,67 Gram Disita

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Dari pelaku berinisial YS (22) warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamaran Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu, petugas berhasil menyita barang bukti 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 41,67 gram, 1 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam BK 4626 ADY. “Pelaku yang sudah masuk TO polisi berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas Polrestabes Medan, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (14/7/2025).

Kata dia, kronologis kejadian dan penangkapannya berawal petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas SatRes Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

 

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Denai, Gang Taqwa, Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai, petugas melihat sebuah rumah dicurigai dijadikan tempat menjual sabu tersebut.

 

Lalu tim menghampiri seorang laki – laki yang mengaku bernama B yang diduga sebagai pengedar narkotika dan saat dilakukan penggeledahan terhadap diri B tim tidak menemukan barang bukti apapun, lalu tim melakukan interogasi dan B menjelaskan, bahwa dirinya sering belanja dengan seseorang yang bernama YS sehingga saat itu petugas menghubungi YS menggunakan handphone B dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dan menyuruh untuk datang ke rumah B.

Kemudian, sekira pukul 20.30 WIB YS datang dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam BK 4626 ADY dan ketika ia akan menyerahkan sabu menggunakan tangan kanannya, seketika petugas langsung melakukan penangkapan dengan mengakui dan mengenalkan diri sebagai polisi, melakukan penggeledahan lalu dari tangan kanannya tersebutlah ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan sabu.

Selanjutnya, petugas menginterogasi YS dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan YS, menerangkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan tersebut merupakan miliknya namun ketika akan diperlihatkan bersama dengan B bahwa B telah melarikan diri, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Modus operandi, tersangka sudah menjalankan jual beli sabu sejak Juli 2025. Narkotika tersebut didapatkan dari U dengan cara memesan terlebih dahulu, dengan keuntungan sekitar Rp 2.000.000.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009

tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(Nas)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme
Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah
TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?
Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan
Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut
Dana Desa Serdang 2025: Indikasi Penyimpangan Menguat, Transparansi Dipertanyakan
Mencari Kepastian Hukum, Warga Deli Serdang Pertanyakan Laporannya di Propam Polda Sumut
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Diamankan dan Barak Dihancurkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:04 WIB

Bukan Sekadar Kata: Amri Abdi ‘Sulap’ Kelas UINSU Jadi Panggung Emosi Jurnalisme

Rabu, 15 April 2026 - 16:08 WIB

Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 12:46 WIB

TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?

Rabu, 15 April 2026 - 07:47 WIB

Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan

Selasa, 14 April 2026 - 14:13 WIB

Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut

Berita Terbaru