Heboh! Pemkab Deli Serdang Akan Bongkar Pagar Beton Ilegal Milik Oknum “Mata Cipit” di STM Hilir

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16/Deli Serdang……Rencana pembongkaran bangunan pagar beton milik seorang oknum “Mata Cipit” di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mencuat ke publik. Informasi ini beredar melalui sebuah grup WhatsApp (WA) pada Jumat (29/8/2025), setelah sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media.

Dalam percakapan grup WA tersebut, salah seorang anggota menyebutkan bahwa Bupati Deli Serdang sudah memerintahkan pembongkaran.

“Sudah mau dibongkar itu bang. Tadi ditelpon bupati kadis di depanku bg,” tulisnya.

Sebelumnya, Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Deli Serdang, Pantas Tarigan M.Si, mendesak Satpol PP segera membongkar proyek pagar beton sepanjang 250 meter lebih dengan tinggi sekira 2 meter di Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir.

Menurut Pantas, proyek tersebut menyalahi aturan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021. Selain itu, pembangunan pagar juga melanggar Perda Kabupaten Deli Serdang No. 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Kalau proyek resmi pasti ada plangnya. Kalau tidak ada, ini jelas tanda tanya. Kemana pengawasan Satpol PP? Bupati tegas menertibkan bangunan liar, tapi aparat di bawah seolah tidak konsisten,” tegas Pantas.

Pantauan di lapangan, pembangunan pagar beton tersebut memang tidak dilengkapi plang proyek maupun informasi PBG. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas serta dugaan adanya praktik “main mata” dalam proyek tersebut.

Pantas menambahkan, ketiadaan izin bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap instruksi Bupati Deli Serdang yang belakangan gencar menertibkan bangunan liar.

“Ketiadaan plang PBG juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan kewajiban pajak. Jangan sampai ada pejabat yang coba mencederai langkah tegas bupati,” ujarnya.

Ia berharap aparat terkait, khususnya Satpol PP dan dinas berwenang, segera mengambil tindakan tegas agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.red

Berita Terkait

Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa
Kangkangi Surat Edaran Disdikbud, SDN 064979 Medan Tetap Pungut Ratusan Ribu untuk Perpisahan ke Luar Kota: Siswa Tak Ikut Wajib Bayar Rp 200 Ribu
Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Disorot
TO Polis, Berinisial MAMAT Eksis Kelola Sabu di Jermal 7 Ujung Tanah Garapan, Raup Untung Mencapai Ratusan Juta Rupiah Perhari 
Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas
Skandal Listrik Ilegal di Ciluar: 21 THM Diduga Nikmati Arus Tanpa Meter, Negara Merugi Besar
Janggal! Awalnya Divonis Setahun Penjara dari Tuntutan Jaksa 2 Tahun 6 Bulan, Vonis Melonjak Jadi 6 Tahun: Ada apa ?
Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:37 WIB

Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa

Rabu, 22 April 2026 - 11:48 WIB

Kangkangi Surat Edaran Disdikbud, SDN 064979 Medan Tetap Pungut Ratusan Ribu untuk Perpisahan ke Luar Kota: Siswa Tak Ikut Wajib Bayar Rp 200 Ribu

Rabu, 22 April 2026 - 10:04 WIB

Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Disorot

Rabu, 22 April 2026 - 10:01 WIB

TO Polis, Berinisial MAMAT Eksis Kelola Sabu di Jermal 7 Ujung Tanah Garapan, Raup Untung Mencapai Ratusan Juta Rupiah Perhari 

Rabu, 22 April 2026 - 06:32 WIB

Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas

Berita Terbaru