TKN94.COM,//Deli Serdang-Pembangunan Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi Kecil Desa Berupa Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Sungai Ular yang di kerjakan oleh kelompok penerima anggaran BWS dari Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi Kecil Desa Berupa Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Sungai Ular di terima langsung oleh ketua kelompok P3A sebesar Rp 136.500.000
Dan hal ini tidak sesuai speck yang di tentukan dengan anggaran dana yanh di kucurkan awal tahap pertama.5/9
Hal ini dapat di pastikan terindikasinya syarat korupsi berjamaah dari pembangunan dan matrial yang di gunakan tidak memenuhi standart pembangunan Anggaran di tahap pertama sebesar Rp 136.500.000 yang harusnya di gunakan sebagai pembuatan irigasi yang kokoh tidak lagi memenuhi standartnya.
Material hingga bahan lainnya di kurangi dan di kerjakan asal jadi karena tidak menggunakan anggaran yang di keluarkan dari sumber APBN tahun 2025 tahap pertama sebanyak Rp 136.500.000.
Penerima dana anggaran oleh ketua kelompok P3A yang langsung menerima dana anggaran sebesar Rp 136.500.000 tersebut harus di sunat lagi oleh perangkat desa,kepala desa hingga TPM,Aspirasi dan KSB kelompok tersebut.
Menurut sumber mengatakan “Uang pembangunan irigasi yang terdapat di tiga desa dari Sumberejo,Sukamqndi hulu dan Sukamandi hilir di keluarkan negara hanya untuk bagi-bagi dari perangkat desa,kepala desa,TPM dana Aspirasi hingga KSB kelompok sendiri.
Memang bangunan irigasi di bangun namun dapat di pastikan hanya asal jadi dan akal-akalan para oknum untuk melakukan korupsi uang negara dan menguntungkan pribadi yang hanya di bagi-bagi.Saya sebagai masyarakat petani merasa terzholimi prihal kelakuan para oknum yang melakukan uang korupsi tersebut”.Jelas keterangan sumber yang tidak mau di sebut indentitasnya.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan tindakan yang di lakukan oleh oknum tersebut.Karena anggaran Rp 136.500.000 tidak di gunakan untuk membangun irigasi sesuai speck dan program yang sesuai dengan standartnya.
Terindikasi Korupsi berjamaah di lakukan oleh para pelaku hingga ratusan juta menjadi sorotan tajam di semua pihak.Hal ini akan di sikapi dengan menyurati Balai besar wilayah sungai sumatera II medan dan Aparat Penegak Hukum (APH) oleh LSM Lipan Sumut.Dan meminta aparat penegak hukum melakukan melidik,memerikas dan menangkap para oknum yang terlibat melakukan korupsi anggaran tahap pertama sebesar Rp 136.500.000 dari pengerjaan Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi Kecil Desa Berupa Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Sungai Ular.
Keterangan anggaran tahap pertama diantaranya,
Anggaran BWS tahap pertama di terima ketua kelompok P3A Rp 136.500.000 pertitik
Di potong kades Rp.73.000.000 pertitik
Sisa untuk pengerjaan bangunan irigasi Rp 63.500.000 pertitik
Uang kades dari anggaran BWS Rp 73.000.000 pertitik
Di potong TPM Rp 15.000.000 pertitik
Dana Aspirasi Rp 25.000.000 pertitik
Sisa untuk kades Rp 33.000.000 pertitik
Kades sukamandi hilir 11 titik X Rp 33.000.000= Rp 363.000.000
Kades Sumber rejo 9 titik X Rp 33.000.000= Rp 297.000.000
Kades sukamandi hulu 4 titik X 33.000.000= Rp 132.000.000
Sisa anggaran tahap ke II Rp 58.400.000
Hal ini sudah dapat di pastikan keterlibatan semua pihak dalam pembangunan irigasi Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi Kecil Desa Berupa Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Sungai Ular.syarat korupsi berjamaah yang di lakukan oknim-oknum tersebut.red






