Divonis 1 bulan 15 Hari, Keluarga Korban : Hukum hanya milik orang yang berkuasa

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Pancur Batu – Bulmar Pasaribu Pensiunan Polri Berpangkat AKBP warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo selaku pengemudi mobil Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pancur Batu hanya divonis Hakim 1 Bulan 15 Hari.

 

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Dewi Andriani, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu Selasa (2/12/2025) siang sekitar pukul 14.30 Wib.

 

Sementara itu, sidang tuntutan beberapa minggu yang lalu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Tantra SH menjerat terdakwa Bulmar Pasaribu dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas.

 

Dalam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalulintas tersebut tertera ancaman hukuman kalau pengemudi kendaraan bermotor menabrak orang dan meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun penjara denda 12 juta.

 

Setelah menjalani proses persidangan beberapa kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Tantra SH menuntutnya hanya 2 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 3 bulan.

 

Ironisnya, dalam persidangan yang digelar pada (2/12/2025) dengan agenda putusan, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dewi Andriani, SH memberikan vonis 1 bulan 15 hari.

 

Akibat putusan hakim yang tidak yang terlalu ringan dan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, pihak keluarga korban sepontan mengecam Hakim.

 

Selain mengecam keras, keluarga korban juga mencaci maki Hakim Dewi Andriani, SH dan meminta agar Komisi Yudisial (KY) atau mahkamah Agung (MA) memberi tindakan terhadap majelis hakim yang menangani kasus lakalantas yang menyebabkan Pedah Boru Bukit meninggal dunia.

 

Sentara itu Benteng Ginting suami Pedah Boru Bukit yang meninggal dunia akibat “ditabrak” oleh Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat AKBP meminta Hakim yang menyidangkan kasus laka lantas istrinya tersebut segera diperiksa.

 

Selain memberikan putusan yang sangat ringan, majelis hakim juga tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa Bulmar Pasaribu,” ujar Benteng Ginting Berharap.(Tim)

Berita Terkait

Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah
TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?
Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan
Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut
Dana Desa Serdang 2025: Indikasi Penyimpangan Menguat, Transparansi Dipertanyakan
Mencari Kepastian Hukum, Warga Deli Serdang Pertanyakan Laporannya di Propam Polda Sumut
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Diamankan dan Barak Dihancurkan
Pos Ditutup Sementara, ‘Ri alias Ko alias Tarigan’ Tetap Pungli Wisatawan Pariban: Bukti Premanisme Kebal Hukum di Tanah Karo?

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:08 WIB

Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Rabu, 15 April 2026 - 12:46 WIB

TANTANG APARAT! Besok Kamis Gelanggang Judi Sabung Ayam He alias Ri Tarigan di Ajibaho Dipastikan Buka Lebar, Bungkamnya Polsek Biru-Biru Jadi ‘Lampu Hijau’?

Rabu, 15 April 2026 - 07:47 WIB

Diduga Korban Jadi Tersangka, Pantas Tarigan Minta Polda Sumut Turun Tangan

Selasa, 14 April 2026 - 14:13 WIB

Jurnalis tvOne Dianiaya! Oknum ASN Diduga “Dilindungi”, Wartawan Sumut Siap Guncang Polda Sumut

Selasa, 14 April 2026 - 01:56 WIB

Dana Desa Serdang 2025: Indikasi Penyimpangan Menguat, Transparansi Dipertanyakan

Berita Terbaru