Bungkam Soal Dana Desa, Kades Suka Jadi Misroh Disorot—Berpotensi Langgar UU Desa Dan Akan Berujung Pelaporan Ke APH

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16,Serdang Bedagai | 4 Mei 2026 – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran Dana Desa kembali mencuat. Kepala Desa Suka Jadi, Misroh, resmi disomasi oleh LSM LIPAN Sumatera Utara pada Senin (4/5/2026), menyusul sikap bungkam yang ditunjukkan saat dikonfirmasi terkait realisasi anggaran tahun 2023 hingga 2025.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, pihak LSM LIPAN Sumut menilai adanya indikasi kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Namun hingga berita ini disusun, Kepala Desa Suka Jadi belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Ketua LSM LIPAN Sumut menyampaikan bahwa somasi dilayangkan sebagai langkah awal untuk mendorong keterbukaan informasi publik serta meminta pihak pemerintah desa segera memberikan penjelasan kepada masyarakat.

 

“Somasi ini kami layangkan karena yang bersangkutan tidak pernah merespons konfirmasi, baik dari media maupun dari kami. Ini menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Surat somasi tersebut disampaikan langsung ke Kantor Desa Suka Jadi dan diterima oleh Kepala Urusan Umum, Lia dengan nomor surat No.77/LIPAN/SU/2026. Dalam surat itu, LSM LIPAN Sumut mendesak agar Kepala Desa segera menyampaikan laporan resmi dan memberikan klarifikasi terbuka terkait penggunaan Dana Desa tahun 2023–2025.

 

Menanggapi hal ini, pihak Inspektorat daerah menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami membuka ruang bagi laporan masyarakat. Jika terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, tentu akan dilakukan pemeriksaan atau audit sesuai prosedur,” ujar pihak Inspektorat.

 

Secara regulasi, kewajiban transparansi dan akuntabilitas kepala desa telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 26 ayat (4) disebutkan bahwa kepala desa berkewajiban menjalankan prinsip pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Selain itu, Pasal 27 menegaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/wali kota, serta memberikan laporan keterangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan informasi kepada masyarakat.

 

Lebih lanjut, dalam Pasal 68 ayat (1) masyarakat desa juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk penggunaan anggaran.

Apabila terbukti terdapat penyimpangan, maka dapat mengarah pada konsekuensi hukum lain, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

 

Ketua LSM LIPAN Sumut Pantas Tarigan M.Si menyatakan akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Suka Jadi Misroh belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui nomor yang bersangkutan juga tidak mendapatkan respons.Tim

Berita Terkait

Tegas Terukur, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Lumpuhkan ‘Gerandong’, Pengedar Sekaligus Pemasok Narkoba
Pencuri Berkeliaran, Aparat Kemana? Kasus Pembobolan Rumah Bendahara IWO Batubara Tak Kunjung Tuntas
Diduga Dibekingi Oknum ‘Char Alias Les’, Barak Narkoba ‘Tom alias Mi S’ di Lau Cimba Beroperasi Bebas dan Seolah Kebal Hukum
Ungkap Ekstasi 24, 570 butir, POD Vaping Liquid 1.790 Cartridge, Sabu 2.324,44 Gram dan 130 Motor, Kapolrestabes Medan : GSN dan Patroli Ampuh Berikan Efek Jera Kepada Pengedar Narkoba & Pelaku Kejahatan Jalanan
“Las Vegas” Pagar Jati Tak Tersentuh: Hegemoni Sindikat Martin dan Ai, Tangan Kanan Aseng Kayu, Sukses Bungkam APH
Dor, Seorang Pengedar Sabu Tumbang Ditembak Polisi di Jalan Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, 1 Ons Sabu Siap Edar Disita 
PT INDOMARCO ADI PRIMA Didesak Patuh dan Taat terhadap Putusan Pengadilan
Bungkamnya Polresta Deli Serdang: Aparat Diduga Tak Bernyali Sentuh Sindikat Judi Martin, Ai Tangan Kanan Aseng Kayu

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Tegas Terukur, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Lumpuhkan ‘Gerandong’, Pengedar Sekaligus Pemasok Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 16:07 WIB

Pencuri Berkeliaran, Aparat Kemana? Kasus Pembobolan Rumah Bendahara IWO Batubara Tak Kunjung Tuntas

Senin, 4 Mei 2026 - 16:07 WIB

Diduga Dibekingi Oknum ‘Char Alias Les’, Barak Narkoba ‘Tom alias Mi S’ di Lau Cimba Beroperasi Bebas dan Seolah Kebal Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 13:43 WIB

Ungkap Ekstasi 24, 570 butir, POD Vaping Liquid 1.790 Cartridge, Sabu 2.324,44 Gram dan 130 Motor, Kapolrestabes Medan : GSN dan Patroli Ampuh Berikan Efek Jera Kepada Pengedar Narkoba & Pelaku Kejahatan Jalanan

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33 WIB

“Las Vegas” Pagar Jati Tak Tersentuh: Hegemoni Sindikat Martin dan Ai, Tangan Kanan Aseng Kayu, Sukses Bungkam APH

Berita Terbaru