Fakta: Rusli Bintang Jadi Pengecut, Tak Berani Hadapi Istri Sah Usai Pemalsuan Akta Terbongkar

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Bandar Lampung –Universitas Malahayti, 7 April 2025, Konflik Yayasan Alih Teknologi yang menaungi Universitas Malahayati kembali memanas setelah fakta pemalsuan akta notaris terkuak ke publik. Rosnati Syekh, istri sah Rusli Bintang, disingkirkan dari jabatannya sebagai pembina yayasan melalui perubahan akta yang dibuat tanpa sepengetahuannya. Akta bermasalah itu tercatat sebagai Akta Notaris Nomor 243 tertanggal 11 Januari 2025, dan kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Saat turun langsung menghadapi wartawan dan kerumunan massa di lingkungan kampus, Rosnati menyampaikan pernyataan terbuka yang penuh ketegasan dan keberanian.

“Saya tidak pernah menandatangani akta itu. Nama saya dicoret diam-diam, dan yayasan yang saya jaga puluhan tahun diserahkan begitu saja ke istri mudanya. Ini bentuk pengkhianatan dan kejahatan hukum!” (7/04/25) tegas Rosnati, matanya berkaca-kaca namun suaranya lantang di hadapan wartawan.

Ia menyayangkan sikap Rusli Bintang yang memilih bersembunyi dan tidak berani muncul langsung menghadapi persoalan ini yang telah ditunggu sampai larut malam .

“Saya datang sendiri, tanpa pengawalan, demi menyampaikan kebenaran. Tapi Rusli? Dia tidak berani muncul, apalagi berdiri di hadapan saya. Inikah sikap seorang laki-laki? Seorang suami?” (7/4/25) ujar Rosnati dengan nada kecewa.

Laporan resmi atas pemalsuan akta telah diterima oleh pihak kepolisian, dan saat ini keluarga Rosnati menanti penetapan tersangka. Bukti berupa dokumen asli, tanda tangan pembanding, dan saksi telah disiapkan untuk memperkuat proses hukum.

Masyarakat dan civitas akademika Universitas Malahayati kini menanti ketegasan hukum, agar konflik internal ini tidak berlarut dan mengganggu proses akademik mahasiswa

Berita Terkait

Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa
Kangkangi Surat Edaran Disdikbud, SDN 064979 Medan Tetap Pungut Ratusan Ribu untuk Perpisahan ke Luar Kota: Siswa Tak Ikut Wajib Bayar Rp 200 Ribu
Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Disorot
TO Polis, Berinisial MAMAT Eksis Kelola Sabu di Jermal 7 Ujung Tanah Garapan, Raup Untung Mencapai Ratusan Juta Rupiah Perhari 
Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas
Skandal Listrik Ilegal di Ciluar: 21 THM Diduga Nikmati Arus Tanpa Meter, Negara Merugi Besar
Janggal! Awalnya Divonis Setahun Penjara dari Tuntutan Jaksa 2 Tahun 6 Bulan, Vonis Melonjak Jadi 6 Tahun: Ada apa ?
Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:37 WIB

Terang-terangan di Siang Bolong, Jaringan Bos Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Diduga Kuasai Lorong III Tanjung Morawa

Rabu, 22 April 2026 - 11:48 WIB

Kangkangi Surat Edaran Disdikbud, SDN 064979 Medan Tetap Pungut Ratusan Ribu untuk Perpisahan ke Luar Kota: Siswa Tak Ikut Wajib Bayar Rp 200 Ribu

Rabu, 22 April 2026 - 10:04 WIB

Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Disorot

Rabu, 22 April 2026 - 10:01 WIB

TO Polis, Berinisial MAMAT Eksis Kelola Sabu di Jermal 7 Ujung Tanah Garapan, Raup Untung Mencapai Ratusan Juta Rupiah Perhari 

Rabu, 22 April 2026 - 06:32 WIB

Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas

Berita Terbaru