IPAL RSUD Pancur Batu tidak mempunyai izin Amdal ataupun UKL-UPL

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Pancur Batu – RSUD Pancur Batu adalah salah satu rumah sakit yang lagi hangat di bicarakan sejak beberapa bulan yang lalu.Hal ini sangat menjadi atensi semua pihak untuk izin IPAL, Amdal ataupun UKL-UPL yang berada di RSUD Pancur Batu.28/3/2025

Terkait pemberitaan yang viral di media sosial terkait Ipal di RSUD Pancur Batu tidak memiliki izin Amdal ataupun UKL-UPL benar adanya.

Padahal peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup untuk memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.

Dan ini sangat jelas telah melanggar hukum dengan sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi Amdal ataupun UKL-UPL adalah Pidana Penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)

Terkait Ipal di RSUD Pancur Batu yang tidak mempunyai izin Amdal ataupun UKL-UPL ini sudah ada Laporan aduan Masyarakatnya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas nama Ismail Efendi, dan harapan semua pihak aparat penegak hukum dan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara bergerak cepat memproses Laporan Tersebut.

Terpisah saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp ke no nomor +62 813-7519-xxxx Jumat (28/3/2025), Direktur RSUD Pancur Batu dr. Herlina Sembiring pesan whatsapp masuk centang dua biru tapi tidak membalas.

Berita Terkait

Viral! Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Picu Kemarahan Publik
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
Brimob Hadir untuk Negeri, Personel Batalyon C Pelopor Gelar Aksi ASRI di Masjid Jami’ Hijriah
Eksistensi Barak Sabu ‘Palobar’ di Bandar Baru: Dikelola Vid Kbn, Bebas Beroperasi dan Seolah Kebal Hukum di Wilkum Pancur Batu
Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang
Tak tersentuh APH Platinum KTV Medan Kebal Hukum, Dugaan Penjualan Pil Ekstasi Rp. 350 ribu Perbutir
Disdik Sumut Cuma ‘Diduga Sidak’, Penegak Hukum Diminta Bongkar Aliran Dana Rp1,2 Miliar di SMAN 1 Pancur Batu
Coffee Moning Dan Temu Ramah Bersama Insan Pers. Kajari Deliserdang: Laporkan Jika Ada Anggota “Menakut-nakuti dan Bertindak Aneh”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:49 WIB

Viral! Galian C Ilegal di Medan Sinembah Rusak Jalan dan Picu Kemarahan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 10:08 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Jumat, 10 April 2026 - 07:51 WIB

Brimob Hadir untuk Negeri, Personel Batalyon C Pelopor Gelar Aksi ASRI di Masjid Jami’ Hijriah

Kamis, 9 April 2026 - 08:21 WIB

Eksistensi Barak Sabu ‘Palobar’ di Bandar Baru: Dikelola Vid Kbn, Bebas Beroperasi dan Seolah Kebal Hukum di Wilkum Pancur Batu

Kamis, 9 April 2026 - 08:07 WIB

Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dugaan Penipuan Rp320 Juta Seret Oknum Kepala Sekolah di Jombang

Kamis, 9 Apr 2026 - 08:07 WIB