Liputan16,Deli Serdang | Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan M.Si, menyatakan akan segera melayangkan somasi resmi kepada Kepala Desa Serdang, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp831.825.000.
Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk dorongan terhadap keterbukaan penggunaan anggaran negara yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Pantas Tarigan, dana ratusan juta rupiah tersebut wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika ditemukan adanya kejanggalan atau minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, maka pihak desa harus siap menerima konsekuensi hukum dan sosial.
“Kami akan layangkan somasi resmi kepada Kepala Desa Serdang agar menjelaskan secara terbuka penggunaan Dana Desa 2025 sebesar Rp831 juta lebih. Uang negara itu bukan untuk dikelola secara tertutup,” tegas Pantas Tarigan, Selasa.
LSM LIPAN Sumut menilai pengawasan terhadap dana desa harus diperketat agar tidak menjadi celah penyimpangan. Apalagi, dana desa merupakan program strategis pemerintah pusat untuk mendorong pemerataan pembangunan hingga ke pelosok.
Masyarakat Desa Serdang juga diharapkan ikut aktif mengawasi setiap program yang dibiayai dari Dana Desa, mulai dari pembangunan fisik, bantuan masyarakat, hingga pemberdayaan ekonomi warga.
Pantas Tarigan menambahkan, apabila somasi tidak diindahkan, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan.
“Jangan anggap remeh. Dana desa harus jelas, terbuka, dan tepat sasaran. Jika tidak, kami akan tempuh jalur berikutnya,” pungkasnya.red






