Liputan16,Deli Serdang-Izin oprasional pendirian madrasah Tsawiyan swasta An-Nur yang berlokasi di desa Sukamandi Hilir kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang,dan beralamat di jalan Inpres desa Sukamandi Hilir kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara telah habis masanya.26/4
Keputusan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi Sumatera Utara Nomor 604 tentang izin pendirian madrasah tsanawiyah swasta An-Nur telah habis masa izin oprasional sejak Mei 2021.
Sementara Masa aktif yang di berikan izin oprasional yang di keluarkan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi Sunatera Utara selama 4 tahun sejak 5 Mei 2017.
Patut di pertanyakan segala aktifitas dana BOS dan izin pendirian madrasah tsanawiyah swasta An-Nur yang di duga telah di gunakan untuk kepentingan pribadi oleh pemilik madrasah bernama Kumpul
“Kami akan pertanyakan dan somasi madrasah MIS,MTS Swasta An-Nur untuk mempertanyakan izin pendirian madrasah tsanawiyah swasta An-Nur dan SK Akriditasi sesuai data tanggal 10 Oktober 2018,sementara SK Akreditasi berlaku lima tahun sekali.Kami juga akan koreksi dan investivasi madrasah milik pak Kumpul yqng berada di Pantai Labu.
Dan kami akan laporkan ke Kemenag Sumut dan Deli Serdang serta Aparat Penegak Hukum (APH).Jelas ketua LSM Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si
Hal ini akan terus di lakukan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi,izin yang tidak di perpanjang dan lainnya untuk dapat di usut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).pemiliki madrasah yang di sapa Kumpul bertanggung jawab penuh atas prihal segala aktifitas madrasah MIS,MTS Swasta An-Nur.red






