Liputan16.com, Medan – Praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Deli Tua semakin eksis beroperasi 24 jam tanpa jeda. Markas judi tembak ikan belum pernah digerebek oleh Polrestabes Medan.
Lokasi judi tersebut yakni berada di salah satu warung tepat di belakang Polsek Deli Tua, Gang Tumiran, Jalan Purwo di belakang bilyard, Jalan Parang II, Komplek Berlian Sari dan di daerah simpang Kuala sampai Simalingkar B.
Sejumlah lokasi judi tembak ikan itu sudah berlangsung 5 bulan, hingga kini eksis beroperasi dan belum pernah ditindak tegas pihak Polsek Deli Tua.
“Kuat dugaan pemilik/pengelola judi tembak ikan itu dilindungi pihak penegak hukum yang ada di Deli Tua Buktinya, sampai saat ini masih bebas beroperasi”, ucap warga setempat yang mengaku bernama Yanto, Rabu (30/4/2025).
“Kalau tidak dilindungi, mana mungkin berani pemilik judi bisa menjalankan bisnis haramnya i di Kecamatan Deli Tua dan Kecamatan Medan Johor, ” tambahnya.
Ia meminta Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera turun tangan untuk memberantas praktik perjudian tembak ikan tersebut serta menangkap pemilik judinya.
“Saya yakin markas judi tembak ikan di Kecamatan Deli Tua dan Medan Johor bakal bakalan ditindak Polrestabes Medan dan Polda Sumut yang mempunyai pasukan terlatih. Agar suasana tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan ini, ” terangnya
Terpisah, Kapolsek Deli Tua Kompol P. Sarianto Simbolon SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/4/2025) masih irit berbicara.(Nas)






