Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Sebanyak 20. 275,57 Gram dan Inex 58. 775 Butir Milik Sindikat Jaringan Malaysia

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia di Medan. Kali ini kembali Polrestabes Medan memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 20.275,57 gram, pil ekstasi sebanyak 58.775 butir dan daun ganja kering sebanyak 100 gram. Begitu juga dalam Operasi Antik Toba Tahun 2025 dimulai dari tanggal 10 – 30 Juni. Pihak Polrestabes Medan melakukan menyelesaikan kasus perkara 84 laporan dan jumlah tersangka 102 orang terdiri 98 laki – laki dan 4 perempuan.

 

“Karena itu, permasalahan peredaran narkoba di Indonesia merupakan perhatian Presiden RI sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke – 7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H Prabowo Subianto yaitu ”

Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan, ” ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen didampingi Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan dan Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Jumat (4/7/2025).

Kata AKBP Rudi Silaen, arahan dari Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan, kepada seluruh jajaran intim terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir. “Jadi pemberantasan narkoba narkoba harus dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi suplai maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif, ” paparnya.

Menurutnya, keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba merupakan, hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak termasuk berbagai informasi dari masyarakat dan media.

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Modus operandi, pelaku menjual narkoba di kawasan padat penduduk, pelaku menyimpan narkoba sebagai gudang untuk diedarkan ke pembeli, bandar dengan transaksi 1- 5 kilogram dan pelaku mengedarkan narkoba di barak – barak atau loket – loket. “Estimasi jumlah jiwa yang telah berhasil diselamatkan berjumlah 262.530 jiwa, ” jelas AKBP Rudi Silaen.

Tentunya menjadi atensi Polrestabes Medan, untuk terus konsisten dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran narkoba yang akan dapat merusak generasi bangsa.

Selain itu, ada juga barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu seberat sebanyak 35,1 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dengan laporan polisi nomor : LP: A//281/V/NKB/2025l/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 24 Mei 2025 dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan LP/A/307/V/NKB/2025/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 28 Mei 2025 dengan barang bukti 5,1 kg sabu dan 50 bungkus heppy water barang bukti ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan sesuai dengan perintah Undang – undang barang bukti tersebut harus dimusnahkan. “Ini merupakan wujud transparansi kami terhadap proses penegakan hukum tindak pidana narkotika, ” pungkas Rudi Silaen.

Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen memusnahkan sabu milik sindikat jaringan internasional Malaysia, Jumat (4/7/2025).

Berita Terkait

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan
Dana Desa Rp831,8 Juta Dipersoalkan, Kades Serdang Segera Disomasi
Praperadilan Memanas: Legalitas Kebun Sawit Dipertanyakan, Penetapan Tersangka Terancam Gugur
Sejumlah Pengunjung THM Helen’s Bertumbangan, LSM Penjara Sumut Minta Pemko Medan dan Polrestabes Segel Sementara Tunggu Hasil Lidik 
Satu Jam Bersama Hasanuddin Tisi DG Lewa: Hidup ini Singkat, isi perjuangan dengan Kebaikan..! 
HUKUM LUMPUH DI AJIBAHO! Judi Sabung Ayam Tarigan Cs Bebas Beroperasi Sabtu Kemarin, Pak Kulit & Joko Ketar-ketir Coba Lobi Redaksi!
Gerak Cepat Polsek Batang Kuis! Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah Berhasil Diringkus
Kebal Hukum! Sudah Viral, Arena Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Tetap Buka Lebar, Kapolsek dan Kanit Reskrim Diduga ‘Merestui’

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:21 WIB

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan

Selasa, 21 April 2026 - 02:14 WIB

Dana Desa Rp831,8 Juta Dipersoalkan, Kades Serdang Segera Disomasi

Selasa, 21 April 2026 - 01:38 WIB

Praperadilan Memanas: Legalitas Kebun Sawit Dipertanyakan, Penetapan Tersangka Terancam Gugur

Senin, 20 April 2026 - 06:27 WIB

Sejumlah Pengunjung THM Helen’s Bertumbangan, LSM Penjara Sumut Minta Pemko Medan dan Polrestabes Segel Sementara Tunggu Hasil Lidik 

Minggu, 19 April 2026 - 14:11 WIB

Satu Jam Bersama Hasanuddin Tisi DG Lewa: Hidup ini Singkat, isi perjuangan dengan Kebaikan..! 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dana Desa Rp831,8 Juta Dipersoalkan, Kades Serdang Segera Disomasi

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:14 WIB