Liputan16//Deli Serdang-Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN SU Pertanyakan Manfaat dari SPPD terhadap Peningkatan PAD
Dalam melaksanakan tugas Kepala Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak, kewajiban, dan wewenang untuk melakukan perjalanan dinas. Perjalanan dinas tersebut dapat dilakukan baik di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar batas wilayah Republik Indonesia.
Ketentuan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini telah disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan telah pula diadakan penyederhanaan dalam tata cara pelaksanaan dan pertanggung jawaban. Penyederhanaan penyebutan jenis perjalanan dinas Kepala Daerah dan Pimpinan serta Anggota DPR yang dilakukan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan jenis jenis perjalanan dinas DPR yang sudah ada
Aturan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD diatur dalam beberapa peraturan, pola pembayaran perjalanan dinas at cost menjadi Kebutuhan anggaran mereka berpotensi membengkak. Selain harus efesensi sesuai petunjuk Presiden RI H.Prabowo , anggaran lebih harus disediakan guna mencukupi biaya perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.
Menurut Ketua LSM LIPAN SU, Pantas Tarigan M.Si otomatis bisa membuat anggaran daerah membengkak.
”Misalnya plafonnya 1 Milyar rupiah untuk 1 orang Dewan maka kita pertanyatakan Fit Bed dari Biyaya Perjalan Dinas itu harus terukur dari segi Manfaat sampai kepada apa yang dihasilkan oleh seorang Anggota DPR D yang sudah menghabiskan Anggaran Begitu Besar tarhadap PAD Daerah sehinga PAD kita Sehat dan Meningkat setiap tahunya. Tutup Pantas Tarigan.M.Si






