Liputan16//Lubuk Pakam Kamis. .18 september sekitar pukul 15 30 Ketua LSM LIPAN SU Pantas Tarigan.M.Si meyambagi kantor Cikataru untuk menanyakan kabar dari pemilik lahan di Dusun 1 desa negara Beringin kec STM Hilir yang sempat membangun pagar sebelum mengantongi izin PMBG dari pemerintah Kabupaten Deli Serdang. 18/9
Kedatangan ketua LSM.LIPAN SU di sambut hangat oleh staf Dinas Cikataru yg mengaku bernama Yogi .
Menurutnya belum ada permohonan masuk dari desa negara Beringin kec STM Hilir.
Pantas Tarigan.M.Si sangat kecewa atas sudah berdirinya bangunan Pagar permanen sebelum mengantongi izin resmi
Ini contoh buruk terhadap penegakan Perda. Di Kabupaten Deli Serdang
Tutup Pantas tarigan. Dengan muka kecewa.
Publik menyiroti tajam bangun pagar beton yang berdiri tegak tanpa ada mengantongi izin resmi dari pihak terkait.
Publik menanyakan peran pemkab dan satpol PP yang nggan menindak bangunan tersebut.
Ketua LSM Lipan SU pantas Tarigan M.Si sangat menyanyangkan adanya pembiaran bangunan tanpa izindari pihak terkait.Dan sangat jelas keadilan berpihak pada orang kuat yang memiliki uang serta di lindungi oleh oknum-oknum pejabat berkelas.
Kami minta agar bangunan pagar beton di STM Hilir agar dapat di bongkar karena tidak mengantongi izin resmi.red






