Liputan16.com, Medan – Agen pengirim dan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga tidak resmi (ilegal) ke Malaysia berinisial S alias Nino dan Na dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Sahnaz Dea Monica (19) didampingi kuasa hukumnya, Humisar Sianipar, SH. Pasalnya, S alias Nino diduga kuat sudah puluhan tahun berperan sebagai penyalur (pengirim) TKI tak resmi ke Malaysia.
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan modusnya, Nino (terlapor) selalu mengiming-imingi para calon TKI akan diberangkatkan secara resmi (legal) dan dipekerjakan di perusahaan (kilang) di Malaysia. Namun, pada kenyataannya mereka diduga dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Seperti halnya yang diakui dialami oleh korban Sahnaz Dea Monica. Awalnya, ia dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah perusahaan atau kilang di Malaysia. Namun setibanya di sana, Sahnaz justru dipekerjakan sebagai ART.
Ironisnya, selama di Malaysia Sahnaz mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang manusiawi dari majikannya. Ia menyebutkan dirinya disiksa, disekap, dan tidak diberikan makan selama 5 hari hingga mengalami cacat permanen akibat terjatuh dari lantai 2 di rumah majikannya saat dalam kondisi pusing dan tak berdaya.
“Selama di Malaysia saya di over-over ke majikan lain. Setiap saya hendak di over terlebih dulu saya di foto dan foto saya dikirim ke majikan lain. Setelah saya di kirim ke majikan lain, majikan yang mengirim saya mendapatkan uang. Saya merasa diperjualbelikan (perdagangkan) oleh majikan Malaysia. Di rumah majikan terakhir yang paling sadis pak, saya tidak diberikan makan selama 5 hari, saya di sekap di dalam rumah hingga saya pusing tak berdaya dan terjatuh dari lantai 2. Saat ini saya menjalani perawatan setelah operasi pergeseran tulang pada bagian pinggang,” ungkap Sahnaz menceritakan pengalamannya usai membuat laporan polisi di Mapolda Sumut, seraya menahan sakit terduduk di kursi roda pada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Hal senada juga diungkapkan Ahmad Syarif Siregar (ayah Sahnaz) terkait perlakuan tidak manusiawi yang diduga dialami anaknya. Ia berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan memeriksa terlapor.
“Patut diduga ini semua sindikat perdagangan orang dengan modus dipekerjakan sebagai TKI resmi di Malaysia oleh agen TKI S alias Nino. Saya berharap pihak kepolisian Polda Sumut segera mengungkap kasus ini, memproses terlapor secara hukum. Tolong kami pak Kapolda Sumut, kami ini orang susah pak, orang tak punya, berikan kami keadilan hukum yang pasti pak,” pinta Ahmad berlinang airmata.
Humisar Sianipar, SH, menegaskan, kasus yang dialami kliennya diduga mengarah ke sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus terlapor mempekerjakan korban sebagai TKI di Malaysia melalui bujuk rayu jalur resmi.
“Kasus yang dialami klien saya patut diduga mengarah ke TPPO dengan modus agen TKI (terlapor) seolah-olah memberangkatkan secara resmi. Itu semua diduga hanya bujuk rayu terlapor kepada klien saya demi meraup keuntungan. Karena berdasarkan keterangan dari klien saya, selama di Malaysia ia tidak diperlakukan secara manusiawi. Kita juga menduga bahwa S alias Nino sudah ada kerja sama dengan oknum perantara (calo) dalam pengurusan paspor, sehingga prosesnya seolah tidak ada hambatan,” tegas Humisar.
Terkait hal ini, Humisar juga berharap pihak Kantor Imigrasi Belawan dapat meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik percaloan dalam pengurusan paspor.
“Untuk itu kita juga akan mempertanyakan proses pengurusan paspor klien saya ini ke pihak Imigrasi Belawan dan mempertanyakan peran oknum N tersebut. Anehnya lagi, paspor kedua orang tua klien saya ditahan oleh S alias Nino tanpa ada dasar hukumnya. Kita juga berharap Polda Sumut mengatensikan dan mengungkap kasus klien saya secara terang benderang,” pungkasnya.
Poin Penting Perubahan:
Menambahkan kata “Diduga” / “Mengaku”: Mengubah vonis sepihak menjadi dugaan. Hal ini melindungi penulis dari tuduhan pencemaran nama baik.
Melembutkan Tuduhan ke Instansi (Imigrasi): Pada draf asli terdapat kalimat “pihak Imigrasi Belawan diduga ada pembiaran”. Ini sangat rawan UU ITE karena menuduh institusi negara melakukan kelalaian/kejahatan. Kalimat diubah menjadi harapan agar instansi “meningkatkan pengawasan terhadap praktik percaloan”.
Kata “Calo”: Diganti/ditambahkan kata “oknum perantara” agar tidak menggeneralisasi atau langsung menuduh pihak tertentu tanpa bukti pengadilan.
Menangkap menjadi Memproses/Memeriksa: Kewenangan menangkap ada di kepolisian berdasarkan bukti. Sebagai pelapor, bahasa yang lebih aman di media adalah meminta polisi “memproses secara hukum” atau “memeriksa”.






