DARURAT MORAL! Sarang Judi Tembak Ikan Kepung Area Sekolah di STM Hilir, Dedi alias Situ alias Morang dari Sindikat ‘Aseng Kayu’ Seolah Kebal Hukum

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Deli Serdang — Keresahan masyarakat di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kini memuncak. Penyakit masyarakat berupa praktik perjudian mesin tembak ikan kini beroperasi secara terang-terangan dan semakin masif. Ironisnya, titik operasi sindikat ini tak lagi mengenal batas etika; mereka menancapkan kukunya tepat di kawasan institusi pendidikan, menebar ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, persebaran mesin judi ini tidak lagi sembunyi-sembunyi. Di Desa Talun Kenas, aktivitas ilegal tersebut menggurita di beberapa titik strategis. Mulai dari kawasan Warung Sawo, area Pekan Sabtu, hingga yang paling memprihatinkan dan memicu kecaman keras publik: Dusun Bekilang.

 

Titik di Dusun Bekilang ini menjadi sorotan tajam karena lokasinya yang berdekatan langsung dengan SMA Negeri 1 STM Hilir. Keberadaan arena judi yang beroperasi bebas di radius zona pendidikan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap dunia akademik. Para pelajar yang seharusnya fokus menimba ilmu justru setiap hari disuguhkan pemandangan aktivitas perjudian, perputaran uang haram, dan interaksi lingkungan yang tidak sehat.

 

Kondisi ini memicu ketakutan luar biasa di kalangan orang tua murid. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi sudah masuk darurat moral. Bagaimana bisa arena judi beroperasi bebas tanpa tersentuh di dekat sekolah menengah atas? Kami khawatir anak-anak kami teracuni dan terjerumus,” keluh seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

 

Ekspansi bisnis haram ini nyatanya tidak berhenti di Talun Kenas. Jaringan mesin ketangkasan berkedok judi ini merambah secara sistematis ke sejumlah wilayah lain, termasuk Desa Sumbul, Desa Kuta Jurung, Desa Lau Rempak, dan Desa Tala Peta. Skala operasi yang luas di berbagai desa ini mengindikasikan adanya sebuah sindikat yang terstruktur, terkoordinasi, dan memiliki sokongan modal yang kuat.

 

Di balik masifnya gurita judi tembak ikan di wilayah hukum STM Hilir ini, mencuat nama Dedi alias Situ alias Morang. Berdasarkan penelusuran dan desas-desus yang mengakar di lapangan, ia disebut-sebut sebagai aktor kunci yang mengendalikan operasi mesin-mesin tersebut, bernaung di bawah bendera sindikat perjudian besar jaringan Aseng Kayu.

 

Sosok Dedi alias Situ alias Morang bersama jaringan sindikat Aseng Kayu ini seolah menjelma menjadi entitas yang tak tersentuh oleh aparat hukum. Mesin-mesin miliknya bebas mengeruk uang masyarakat desa setiap hari tanpa ada tindakan penertiban yang berarti. Terkesan ada pembiaran sistematis yang membuat jaringan ini leluasa menjalankan bisnis haramnya, bahkan meracuni area yang seharusnya steril seperti lingkungan sekolah.

 

*Kapolsek dan Kanit Reskrim Bungkam*

 

Sayangnya, harapan masyarakat akan hadirnya ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seakan bertepuk sebelah tangan. Sikap apatis justru dipertontonkan oleh para pemangku keamanan di wilayah hukum Polsek Talun Kenas.

 

Saat tim redaksi melayangkan konfirmasi resmi melalui Pesan Whatsapp guna meminta klarifikasi terkait maraknya judi di dekat area sekolah ini, *Kapolsek Talun Kenas, AKP Ronald Pangihutan Manullang, S.E.*, beserta *Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Ipda Banzua Lumbantoruan*, memilih bungkam seribu bahasa. Tidak ada satu pun balasan, tanggapan, maupun *statement* bantahan yang diberikan kepada awak media.

 

Sikap “tutup mata dan tutup telinga” dari kedua perwira kepolisian tersebut tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Apakah benar hukum telah tumpul di hadapan sindikat Aseng Kayu? Pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini—terlebih yang secara terang-terangan beroperasi di zona pendidikan—menjadi rapor merah yang mencederai integritas penegakan hukum di bawah naungan Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara.

 

Publik kini mendesak pimpinan Polri yang lebih tinggi untuk segera turun tangan. Penyapuan bersih arena judi di sekitar SMA Negeri 1 STM Hilir dan desa-desa lainnya, serta penangkapan Dedi alias Situ alias Morang beserta bos besar jaringan Aseng Kayu, kini menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi demi menyelamatkan moral generasi penerus bangsa.

Berita Terkait

Agen Penyalur TKI Diduga Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
Gurita Judi Tembak Ikan Resahkan Warga Biru-Biru: Aseng Kayu dan Dedi ‘Morang’ Diduga Kuat Jadi Aktor Sentral Sindikat ‘Gagak’, Aparat Kepolisian Malah Bungkam
Dugaan Penyimpangan Kas Desa Pangkalan Lunang Mencuat, Warga Desak APH Turun Tangan
Tak Jawab Somasi, Kades Sukajadi Misroh Diduga Langgar Prinsip Transparansi UU KIP
Kurang dari 24 Jam, Polsek Pancur Batu Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor
Brimob Batalyon C Pelopor Sigap Tangani Banjir di Tadu Raya, Bantu Evakuasi dan Atur Lalu Lintas
8 Kali Masuk Penjara, Seorang Residivis Edarkan Sabu Tumbang Ditembak Polisi di Tembung
Di Bawah Komando Iptu Rudi Salam Tarigan, Tim Opsnal Polsek Pancur Batu Ringkus Pengedar Narkoba di Sibolangit

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:28 WIB

Agen Penyalur TKI Diduga Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:40 WIB

Gurita Judi Tembak Ikan Resahkan Warga Biru-Biru: Aseng Kayu dan Dedi ‘Morang’ Diduga Kuat Jadi Aktor Sentral Sindikat ‘Gagak’, Aparat Kepolisian Malah Bungkam

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:59 WIB

DARURAT MORAL! Sarang Judi Tembak Ikan Kepung Area Sekolah di STM Hilir, Dedi alias Situ alias Morang dari Sindikat ‘Aseng Kayu’ Seolah Kebal Hukum

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:40 WIB

Dugaan Penyimpangan Kas Desa Pangkalan Lunang Mencuat, Warga Desak APH Turun Tangan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:26 WIB

Tak Jawab Somasi, Kades Sukajadi Misroh Diduga Langgar Prinsip Transparansi UU KIP

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Agen Penyalur TKI Diduga Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:28 WIB