Liputan16.com, Deli Serdang — Praktik perjudian berkedok mesin ketangkasan tembak ikan kini mencengkeram wilayah Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas ilegal yang memicu keresahan luas di tengah masyarakat ini seolah tak tersentuh hukum. Dalam pusaran bisnis gelap tersebut, nama Aseng Kayu dan Dedi alias Situ alias Morang menyeruak sebagai aktor utama yang diduga kuat mengendalikan jaringan masif mesin judi bermerek “Gagak”.
Kehadiran sindikat ini beroperasi secara terang-terangan di berbagai titik di Kecamatan Biru-Biru, mengabaikan ketertiban umum dan seakan menantang kewibawaan aparat penegak hukum di wilayah Deli Serdang.
Hegemoni Aseng Kayu dan Dedi ‘Morang’ di Biru-Biru
Berdasarkan investigasi dan informasi yang beredar luas di kalangan warga setempat, Aseng Kayu dan Dedi (Morang) merupakan pemegang kendali dan otak di balik lancarnya operasional mesin judi “Gagak”. Keduanya tidak bergerak sendiri; bersama rekan mereka, Wan alias Da, ketiganya membentuk struktur sindikat yang kokoh untuk memonopoli perputaran uang haram di wilayah tersebut.
Pengaruh besar Aseng Kayu dan Dedi terlihat dari penempatan mesin-mesin judi mereka yang dengan bebas beroperasi di beberapa titik strategis di kawasan Biru-Biru, antara lain:
- Cafe Japet
- Cafe Keleng
- Gudang Rusli (berlokasi tepat di samping Warung Ponen)
Dominasi jaringan yang dikomandoi oleh Aseng Kayu dan Dedi di lokasi-lokasi tersebut disinyalir meraup omzet bernilai fantastis setiap harinya. Aktivitas ini dinilai sangat merugikan masyarakat Biru-Biru, memicu kerawanan sosial, meningkatkan potensi tindak kriminalitas, dan merusak tatanan moral warga desa.
Jaringan ‘AW’ Turut Memperparah Situasi di Simpang Kloneng
Di luar hegemoni sindikat “Gagak”, kondisi ketertiban di Biru-Biru diperparah dengan beroperasinya jaringan mesin tembak ikan bermerek “AW”. Praktik judi ini dikendalikan oleh oknum pengelola yang dikenal dengan nama ‘Mendot’ alias Rah alias Mat.

Mesin judi milik jaringan “AW” ini secara masif dan terbuka beroperasi di kawasan Simpang Kloneng, Rumah Gerat. Kehadirannya semakin mempersempit ruang aman bagi warga setempat, menciptakan titik kumpul perjudian baru yang mengancam masa depan generasi muda di kawasan tersebut.
Sikap Bungkam Aparat Kepolisian Timbulkan Tanda Tanya Besar
Maraknya praktik perjudian yang diotaki oleh nama-nama besar di Kecamatan Biru-Biru ini sejatinya menjadi ujian kredibilitas bagi aparat Kepolisian. Namun, harapan masyarakat akan adanya penindakan tegas tampaknya masih jauh dari kenyataan.
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi resmi demi asas keberimbangan berita (cover both sides) terkait keresahan warga dan bebasnya operasi sindikat Aseng Kayu, Dedi (Morang), Wan, dan Mendot.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tertulis yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada jajaran petinggi kepolisian setempat sama sekali tidak mendapat respons. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si., Kapolsek Biru-Biru, IPTU Indra Kristian Tamba, S.E., M.H., serta Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru, Ipda Ricardo Nababan, S.H., terkesan enggan memberikan komentar dan tidak bersedia membalas pesan konfirmasi dari wartawan.
Sikap bungkam dan keengganan para pejabat kepolisian ini dalam memberikan klarifikasi memicu tanda tanya besar di tengah publik. Masyarakat mempertanyakan komitmen nyata dari Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru-Biru. Pembiaran terhadap mafia judi ini tidak hanya meruntuhkan kepercayaan publik, tetapi juga memunculkan spekulasi terkait sejauh mana negara benar-benar hadir untuk memberangus tindak kejahatan di wilayah tersebut.
Publik kini menanti, apakah aparat akan segera bertindak tegas menyeret para bandar ke meja hijau, atau terus memilih diam membiarkan mesin-mesin judi itu merampas masa depan warga Biru-Biru.






