Pengedar Sabu Kawasan Mangkubumi Sebut Ozy Bandar Narkoba

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Medan – Sat Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur.

Pelaku/pengedar narkoba adalah laki-laki bernama Jefrinur (50) warga Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada wartawan pada Senin (5/5/2025).

Dijelaskannya, pada hari Sabtu (25/4/2025) sore, Tim Satnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Mangkubumi, lalu personel gerak cepat (gercep) ke TKP yang dimaksud.

Sesampainya di TKP, Tim langsung melakukan penangkapan tersangka Jefrinur dan menginterogasinya.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan sabu sebanyak 30,09 gram dan uang tunai Rp. 1.767.000. Dan tersangka mendapatkan upah penjualan sabu sebesar Rp.50.000,” kata AKBP Tommy.

Lebih lanjut, ia menuturkan analisis sementara dari barang bukti yang ditemukan sabu tiga puluh koma nol sembilan digunakan untuk tiga ratus orang/jiwa. Tersangka mengakui sudah tiga bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu dan menerima sabu dari panggilan Ozy di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lanjutan.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Ayat 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (5/5/2025).

Berita Terkait

Agen Penyalur TKI Diduga Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
Gurita Judi Tembak Ikan Resahkan Warga Biru-Biru: Aseng Kayu dan Dedi ‘Morang’ Diduga Kuat Jadi Aktor Sentral Sindikat ‘Gagak’, Aparat Kepolisian Malah Bungkam
DARURAT MORAL! Sarang Judi Tembak Ikan Kepung Area Sekolah di STM Hilir, Dedi alias Situ alias Morang dari Sindikat ‘Aseng Kayu’ Seolah Kebal Hukum
Dugaan Penyimpangan Kas Desa Pangkalan Lunang Mencuat, Warga Desak APH Turun Tangan
Tak Jawab Somasi, Kades Sukajadi Misroh Diduga Langgar Prinsip Transparansi UU KIP
Kurang dari 24 Jam, Polsek Pancur Batu Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor
Brimob Batalyon C Pelopor Sigap Tangani Banjir di Tadu Raya, Bantu Evakuasi dan Atur Lalu Lintas
8 Kali Masuk Penjara, Seorang Residivis Edarkan Sabu Tumbang Ditembak Polisi di Tembung

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:28 WIB

Agen Penyalur TKI Diduga Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:40 WIB

Gurita Judi Tembak Ikan Resahkan Warga Biru-Biru: Aseng Kayu dan Dedi ‘Morang’ Diduga Kuat Jadi Aktor Sentral Sindikat ‘Gagak’, Aparat Kepolisian Malah Bungkam

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:59 WIB

DARURAT MORAL! Sarang Judi Tembak Ikan Kepung Area Sekolah di STM Hilir, Dedi alias Situ alias Morang dari Sindikat ‘Aseng Kayu’ Seolah Kebal Hukum

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:40 WIB

Dugaan Penyimpangan Kas Desa Pangkalan Lunang Mencuat, Warga Desak APH Turun Tangan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:26 WIB

Tak Jawab Somasi, Kades Sukajadi Misroh Diduga Langgar Prinsip Transparansi UU KIP

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Agen Penyalur TKI Diduga Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:28 WIB