Sat Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu, 1,08 Gram Sabu Diamankan

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pengedar sabu, R alias BG (38), di Jalan Suasa Selatan, Gang Sastro, Medan Deli, Kamis (12/6/2025) lalu.

Penangkapan pengedar sabu ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan SIK MH dalam siaran persnya, Selasa (17/6/2025).

Dikatakan Tommy, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan R alias BG setelah transaksi.

“Saat penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 1,08 gram sabu terbagi dalam dua plastik klip (0,06 gram dan 1,02 gram) serta sejumlah plastik klip kosong,” ungkap Tommy.

R alias BG mengaku telah menjadi pengedar selama lima hari terakhir, dengan keuntungan Rp 100.000 per transaksi.

“Ia (BG) membeli sabu dari seseorang bernama RB yang kini masih dalam pengejaran polisi. Sabu yang diamankan diperkirakan dapat digunakan oleh 11 orang,” ungkap Tommy.

Kini, tersangka BG sudah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Sat Narkoba Polrestabes Medan, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, R alias BG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Tommy seraya mengatakan tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besarnya.

Pengedar sabu ditangkap petugas Polrestabes Medan, Selasa (17/6/2025).

Berita Terkait

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan
Dana Desa Rp831,8 Juta Dipersoalkan, Kades Serdang Segera Disomasi
Praperadilan Memanas: Legalitas Kebun Sawit Dipertanyakan, Penetapan Tersangka Terancam Gugur
Sejumlah Pengunjung THM Helen’s Bertumbangan, LSM Penjara Sumut Minta Pemko Medan dan Polrestabes Segel Sementara Tunggu Hasil Lidik 
Satu Jam Bersama Hasanuddin Tisi DG Lewa: Hidup ini Singkat, isi perjuangan dengan Kebaikan..! 
HUKUM LUMPUH DI AJIBAHO! Judi Sabung Ayam Tarigan Cs Bebas Beroperasi Sabtu Kemarin, Pak Kulit & Joko Ketar-ketir Coba Lobi Redaksi!
Gerak Cepat Polsek Batang Kuis! Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah Berhasil Diringkus
Kebal Hukum! Sudah Viral, Arena Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Tetap Buka Lebar, Kapolsek dan Kanit Reskrim Diduga ‘Merestui’

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:21 WIB

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan

Selasa, 21 April 2026 - 02:14 WIB

Dana Desa Rp831,8 Juta Dipersoalkan, Kades Serdang Segera Disomasi

Selasa, 21 April 2026 - 01:38 WIB

Praperadilan Memanas: Legalitas Kebun Sawit Dipertanyakan, Penetapan Tersangka Terancam Gugur

Senin, 20 April 2026 - 06:27 WIB

Sejumlah Pengunjung THM Helen’s Bertumbangan, LSM Penjara Sumut Minta Pemko Medan dan Polrestabes Segel Sementara Tunggu Hasil Lidik 

Minggu, 19 April 2026 - 14:11 WIB

Satu Jam Bersama Hasanuddin Tisi DG Lewa: Hidup ini Singkat, isi perjuangan dengan Kebaikan..! 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dana Desa Rp831,8 Juta Dipersoalkan, Kades Serdang Segera Disomasi

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:14 WIB