Liputan16//DELI SERDANG- – Polemik pembangunan pagar beton sepanjang lebih dari 250 meter dengan tinggi 2 meter di Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, semakin memanas. Bangunan milik seorang oknum yang dikenal dengan sapaan “Mata Cipit” itu disorot karena diduga kuat tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Perda No. 14 Tahun 2006.
Alih-alih bergegas melengkapi izin, oknum pemilik justru membuat publik tercengang. Aktivis muda NU sekaligus Ketua LSM LIPAN-SU, Pantas Tarigan M.Si, mengaku diajak bertemu dan “ngopi” di Medan oleh pihak terkait. “Lucu juga bang, bukannya urus izin, malah ngajak saya ketemu. Heranlah, ini ada yang nyuruh atau inisiatif sendiri,” ujarnya dengan nada getir.2/9
Kondisi di lapangan pun kian menambah tanda tanya besar. Meski Bupati Deli Serdang disebut sudah menginstruksikan pembongkaran, kenyataan justru berbanding terbalik. Tukang masih bekerja, semen tetap dituang, dan pagar beton semakin kokoh. Instruksi kepala daerah seolah hanya sebatas “quotes motivasi” yang lebih pantas dipajang di status WhatsApp ketimbang dijalankan secara nyata.
Lebih ironis lagi, hingga kini papan proyek pun tak terlihat. Hal ini menambah kuat dugaan bahwa pembangunan memang berlangsung tanpa kejelasan dokumen perizinan. Pantas menilai kasus ini merupakan bentuk pelanggaran terang-terangan. “Rakyat kecil bangun dapur dari seng tanpa izin saja langsung disikat. Tapi kalau ‘Mata Cipit’ bikin tembok setinggi Tembok Cina, aparat mendadak buta, tuli, dan lumpuh,” sindirnya.
Peran Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Perda juga turut disorot. Lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai “singa penjaga aturan” kini dianggap tak lebih dari “singa ompong” yang kehilangan taringnya. Bahkan publik mulai menyindir, Satpol PP seolah berubah fungsi menjadi “Satuan Penonton Proyek” alih-alih penegak hukum.
Kasus ini jelas bukan semata soal izin bangunan, tetapi juga soal wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Seolah ada pihak yang dengan enteng menantang Bupati: “Silakan bicara di podium, tapi di lapangan, kami yang berkuasa.” Tak pelak, muncul spekulasi adanya “main mata” atau bekingan kuat di balik proyek ilegal tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas Pemkab Deli Serdang. Apakah benar-benar berani membongkar bangunan tanpa izin itu, ataukah akan membiarkan drama hukum ini berlanjut dengan Satpol PP hanya sebagai penonton setia? Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Deli Serdang dan dinas terkait masih memilih diam seribu bahasa.red






