Tak tersentuh APH Platinum KTV Medan Kebal Hukum, Dugaan Penjualan Pil Ekstasi Rp. 350 ribu Perbutir

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Medan – Praktik peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Platinum KTV, Kompleks Megapark, Jalan Kapten Muslim, Medan Petisah, kini menjadi sorotan tajam masarakat, Pasalnya THM Platinum KTV tersebut Buka 24 Jam tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) Rabu (08/04/2026) Sekira Pukul 02.00 Wib

Informasi yang di himpun awak media di lokasi , ternyata hampir tiap hari banyak oknum – oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang haus akan dunia Hiburan malam datang untuk menikmati dunia hiburan malam tersebut , Selain itu juga THM KTV Platinum tersebut tempat yang paling aman dalam Mengkonsumsi Narkoba Walau harga Pil Ekstasi Perbutirnya di bandrol Rp. 350 ribu perbutir ludes di beli bagi penikmat Narkoba

Jepri Kapten Platinum KTV medan, Pihaknya menyebutkan jika ingin memesan KTV wajib membeli Obat dengan harga 350 ribu perbutir, ” Di bantu Order O nya ya bang di sini wajib beli Obat Jenis Pil Ekstasi Rp, 350 ribu perbutir mau mau merek apa bang, ” Ungkap Jepri sembari memaksa pelanggan wajib membeli Narkoba Jenis Pil Ekstasi di Platinum KTV Medan

Selain dugaan penjualan bebas barang haram tersebut, muncul indikasi keterlibatan oknum Aparat kepolisian ( APH) berinisial Brigadir A yang bertugas di Polsek Helvetia sebagai sosok di balik operasional lokasi tersebut dan mengetahui Pasti dugaan peredaran Narkoba tersebut

Sebelumnya Berdasarkan investigasi di lapangan pada Sabtu (4/4/2026) dini hari, aktivitas di Platinum KTV terpantau sangat padat. Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat memadati area parkir. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ribuan butir pil ekstasi diduga ludes terjual setiap harinya dengan harga fantastis, yakni Rp350.000 per butir.

Keterlibatan Oknum Aparat dan Label “Kebal Hukum”

Dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial Brigadir A menjadi poin krusial dalam kasus ini. Seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa Brigadir A memiliki peran strategis di lokasi tersebut.

“A bukan pemilik, Bang. Tapi dia pengawas dan orang kepercayaan bos (Ring 1). Dia yang pegang kendali di sini,” ungkap sumber tersebut.

Senada dengan itu, salah satu pengunjung mengaku merasa “nyaman” menggunakan narkoba di lokasi ini karena dianggap minim sentuhan hukum. “Di sini aman pakai ekstasi walau harganya mahal. Bosnya hebat, semua sudah ada ‘setoran’ ke aparat penegak hukum (APH). Istilahnya kebal hukumlah,” cetus pengunjung tersebut.

Desakan Publik: Kapolda Sumut dan BNNP Diminta Bertindak

Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Supriadi (38), warga Megapark, mengecam keras lambannya tindakan dari pihak kepolisian dan BNN terhadap tempat hiburan yang diduga menjadi sarang narkoba ini.

“Kami berharap Bapak Kapolda Sumut, Kepala BNNP Sumut, dan Kapolrestabes Medan tidak tutup mata. Lihat anggota Bapak di bawah yang diduga terlibat. Narkoba ini merusak bangsa. Kami menuntut komitmen nyata, segera tindak tegas Platinum KTV,” tegas Supriadi.

Investigasi Mendalam: Modus Operandi Penjualan
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa peredaran ini disinyalir terstruktur. Setiap tamu yang memesan ruangan KTV diduga “diarahkan” untuk membeli pil ekstasi sebagai bagian dari paket hiburan malam mereka. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang mencapai puncaknya pada dini hari, di mana banyak pemuda keluar-masuk lokasi dalam kondisi fisik yang tidak wajar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Platinum KTV belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran narkotika maupun keterlibatan oknum polisi di lokasi mereka.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Medan, sekalipun diduga melibatkan oknum internal kepolisian. (Tim)

Berita Terkait

Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Disorot
TO Polis, Berinisial MAMAT Eksis Kelola Sabu di Jermal 7 Ujung Tanah Garapan, Raup Untung Mencapai Ratusan Juta Rupiah Perhari 
Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas
Skandal Listrik Ilegal di Ciluar: 21 THM Diduga Nikmati Arus Tanpa Meter, Negara Merugi Besar
Janggal! Awalnya Divonis Setahun Penjara dari Tuntutan Jaksa 2 Tahun 6 Bulan, Vonis Melonjak Jadi 6 Tahun: Ada apa ?
Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan
Dana Desa Rp831,8 Juta Dipersoalkan, Kades Serdang Segera Disomasi
Praperadilan Memanas: Legalitas Kebun Sawit Dipertanyakan, Penetapan Tersangka Terancam Gugur

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:04 WIB

Ketua LSM LIPAN Sumut Somasi Kades Serdang, Dugaan Korupsi Dana Desa dan Polemik MBG Disorot

Rabu, 22 April 2026 - 10:01 WIB

TO Polis, Berinisial MAMAT Eksis Kelola Sabu di Jermal 7 Ujung Tanah Garapan, Raup Untung Mencapai Ratusan Juta Rupiah Perhari 

Rabu, 22 April 2026 - 06:32 WIB

Dinas Pendidikan Deli Serdang Gelar Forum Konsultasi Publik, Ketua LIPAN Tanda Tangani Fakta Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:27 WIB

Skandal Listrik Ilegal di Ciluar: 21 THM Diduga Nikmati Arus Tanpa Meter, Negara Merugi Besar

Selasa, 21 April 2026 - 15:25 WIB

Janggal! Awalnya Divonis Setahun Penjara dari Tuntutan Jaksa 2 Tahun 6 Bulan, Vonis Melonjak Jadi 6 Tahun: Ada apa ?

Berita Terbaru