Liputan16.com, Medan — Kebijakan tegas Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah ke luar kota serta larangan pungutan biaya tampaknya hanya dianggap angin lalu oleh pihak SD Negeri 064979 Medan.
Pasalnya, meski Disdikbud Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang melarang keras pungutan berkedok perpisahan, pihak sekolah tersebut tetap nekat merencanakan agenda outing class ke Tamora Land, Kabupaten Deli Serdang, dengan membebankan biaya ratusan ribu rupiah kepada wali murid.
Berdasarkan data dan salinan pengumuman hasil rapat panitia perpisahan kelas VI tertanggal 18 April 2026 yang didapat redaksi, tergambar jelas rincian anggaran yang sangat memberatkan orang tua siswa. Dalam pengumuman yang disebut-sebut diedarkan ke grup komunikasi Kepala Sekolah tersebut, ditetapkan bahwa biaya perpisahan mencapai Rp 445.000 per murid.
Selain itu, terdapat kutipan berlabel “Uang Praktek” sebesar Rp 90.000 per murid, yang ironisnya diperuntukkan bagi pembuatan gorden (Rp 40.000) dan pembuatan taman sekolah (Rp 50.000). Pengadaan fasilitas fisik sekolah yang seharusnya menjadi tanggung jawab dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini justru dibebankan kepada siswa yang akan lulus.
*Siswa Tidak Ikut Tetap Diperas*
Fakta yang lebih mencengangkan dan mencederai rasa keadilan adalah adanya aturan paksaan bagi siswa yang tidak mengikuti acara perpisahan. Dalam rincian tersebut, siswa yang absen dari kegiatan ke Tamora Land tetap diwajibkan membayar denda atau “biaya wajib” sebesar Rp 200.000.
Mirisnya, rincian biaya Rp 200.000 dari siswa yang tidak ikut tersebut dialokasikan untuk membiayai kesenangan para guru. Dana itu dipecah untuk membeli suvenir guru dan kepala sekolah, makanan ringan (snack) dan makan siang guru, tiket guru, hingga pendanaan dresscode wali kelas dan backdrop acara. Artinya, orang tua siswa dipaksa mensubsidi fasilitas dan hiburan tenaga pendidik.
*Menantang Edaran Kepala Dinas*
Langkah terang-terangan panitia dan pihak SDN 064979 Medan ini merupakan bentuk pelanggaran berat dan pembangkangan terhadap instruksi pimpinan. Padahal dua hari sebelumnya, tepatnya pada 16 April 2026, Disdikbud Kota Medan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/3199 tentang Pemberitahuan pelaksanaan kegiatan perpisahan.
Dalam SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Disdikbud, Andy Yudhistira, S.Pd., M.Pd., poin pertama secara eksplisit melarang sekolah menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar kota. Kegiatan diwajibkan berlangsung di lingkungan sekolah atau dalam kota. Rencana ke Tamora Land jelas menabrak aturan ini.
Selanjutnya pada poin kedua tentang Alasan Larangan, Disdikbud menegaskan larangan adanya beban finansial. Tertulis jelas: “Kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik.”
*Klaim dan Konfirmasi Kepala Sekolah*
Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi terkait temuan pungutan dan rencana keberangkatan tersebut, Kepala Sekolah SDN 064979 Medan memberikan tanggapannya. Ia menampik keterlibatan langsung pihak sekolah dan berdalih bahwa agenda itu adalah kemauan wali murid.
“Waalaikumsalam. 1. Kegiatan tersebut murni atas inisiatif orang tua siswa melalui paguyuban Kelas. 2. Saya sudah meminta, dan mengirim surat resmi kepada paguyuban Kelas, untuk membatalkan kegiatan tersebut. Demikian dan terimakasih🙏,” jelas Kepala Sekolah saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Meski Kepala Sekolah mengklaim telah meminta pembatalan, pengabaian Surat Edaran pada tahap perencanaan awal ini tentu menjadi tamparan keras bagi wibawa Dinas Pendidikan Kota Medan. Publik dan para pemerhati pendidikan kini menanti ketegasan Kepala Disdikbud Kota Medan serta Inspektorat untuk segera memanggil dan menindak tegas oknum pendidik yang terlibat membiarkan atau memfasilitasi kepanitiaan tersebut.
Praktik pungutan liar yang dibungkus dengan narasi “hasil rapat komite/paguyuban” ini tidak bisa dibiarkan terus menjadi tradisi yang mencekik ekonomi masyarakat menengah ke bawah di penghujung tahun ajaran.
(Tim)






