Liputan16.com, Pangkalan Lunang – Sejumlah masyarakat Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menyuarakan desakan kepada Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Kejaksaan, hingga Unit Tipikor Polri. Warga meminta instansi terkait segera melakukan audit investigatif terhadap tata kelola Dana Desa Pangkalan Lunang Tahun Anggaran (TA) 2025 dan 2026.
Desakan ini mencuat setelah perwakilan masyarakat mendapati adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi fisik pembangunan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, Dana Desa Pangkalan Lunang TA 2025 sebesar Rp1.075.606.000 dikabarkan telah ditransfer sepenuhnya ke rekening kas desa. Warga menduga dana tersebut juga telah ditarik tunai oleh pihak pengelola keuangan desa pada tahun yang sama.
Namun hingga Mei 2026, masyarakat menilai sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum terealisasi sebagaimana mestinya. Beberapa proyek yang menjadi sorotan warga antara lain:
* Perkerasan Jalan Dusun III sepanjang 250 meter
* Perkerasan Jalan Dusun Sidorukun sepanjang 250 meter
* Perkerasan Jalan Dusun Sidomulyo sepanjang 250 meter
* Pembangunan cor semen sepanjang 200 meter
* Pembangunan drainase sepanjang 200 meter
Menurut perhitungan warga, total alokasi anggaran untuk kelima titik tersebut mencapai sekitar Rp384.508.650.
Merasa ada kejanggalan, kelompok masyarakat sempat menggelar aksi penyampaian aspirasi ke kantor desa pada 5 Mei 2026 lalu untuk meminta klarifikasi dari pihak pemerintah desa terkait status pembangunan tersebut.
Pasca-aksi protes tersebut, warga kembali menyoroti dinamika keuangan desa. Pada 7 Mei 2026, Dana Desa TA 2026 tahap awal sebesar Rp149.382.400 dilaporkan telah masuk dari KPPN ke rekening kas desa. Di hari yang sama, beredar informasi di kalangan warga bahwa pihak desa melakukan penarikan dana TA 2026 tersebut, yang disusul dengan adanya penyetoran dana sebesar Rp384.508.650 ke rekening kas desa.
Rentetan peristiwa ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa anggaran Dana Desa TA 2026 yang baru cair ditarik untuk menutupi pengembalian sisa anggaran TA 2025 yang sebelumnya disorot warga.
“Kalau memang dana itu merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), kami mempertanyakan mengapa baru disetorkan kembali ke rekening desa setelah adanya protes dari warga? Kami berharap pihak berwenang bisa menelusuri aliran dana ini agar tidak ada prasangka buruk di masyarakat,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Poin Tuntutan Masyarakat:
Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, masyarakat Desa Pangkalan Lunang menyampaikan sejumlah harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas:
Melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa TA 2025 dan 2026.
Memeriksa riwayat rekening kas desa dan mencocokkan seluruh transaksi penarikan tunai.
Meminta keterangan dari Kepala Desa, Bendahara Desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Melakukan pengecekan fisik langsung (uji petik) terhadap seluruh kegiatan pembangunan desa.
Memastikan penegakan hukum yang berlaku apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara.
Regulasi yang Menjadi Perhatian Warga
Dalam tuntutannya, warga merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola keuangan negara dan desa, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 4): Mewajibkan Kepala Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai APBDes, setiap pengeluaran wajib dipertanggungjawabkan, dan kas desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan yang telah ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Masyarakat meyakini bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana apabila unsur pelanggaran hukumnya telah terpenuhi. Oleh karena itu, kehadiran aparat berwenang sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Desa Pangkalan Lunang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Pangkalan Lunang guna mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait dugaan yang disuarakan warga.






