IPAL RSUD Pancur Batu tidak mempunyai izin Amdal ataupun UKL-UPL

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan16.com, Pancur Batu – RSUD Pancur Batu adalah salah satu rumah sakit yang lagi hangat di bicarakan sejak beberapa bulan yang lalu.Hal ini sangat menjadi atensi semua pihak untuk izin IPAL, Amdal ataupun UKL-UPL yang berada di RSUD Pancur Batu.28/3/2025

Terkait pemberitaan yang viral di media sosial terkait Ipal di RSUD Pancur Batu tidak memiliki izin Amdal ataupun UKL-UPL benar adanya.

Padahal peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup untuk memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.

Dan ini sangat jelas telah melanggar hukum dengan sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi Amdal ataupun UKL-UPL adalah Pidana Penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)

Terkait Ipal di RSUD Pancur Batu yang tidak mempunyai izin Amdal ataupun UKL-UPL ini sudah ada Laporan aduan Masyarakatnya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas nama Ismail Efendi, dan harapan semua pihak aparat penegak hukum dan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara bergerak cepat memproses Laporan Tersebut.

Terpisah saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp ke no nomor +62 813-7519-xxxx Jumat (28/3/2025), Direktur RSUD Pancur Batu dr. Herlina Sembiring pesan whatsapp masuk centang dua biru tapi tidak membalas.

Berita Terkait

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan
Dana Desa Rp831,8 Juta Dipersoalkan, Kades Serdang Segera Disomasi
Praperadilan Memanas: Legalitas Kebun Sawit Dipertanyakan, Penetapan Tersangka Terancam Gugur
Sejumlah Pengunjung THM Helen’s Bertumbangan, LSM Penjara Sumut Minta Pemko Medan dan Polrestabes Segel Sementara Tunggu Hasil Lidik 
Satu Jam Bersama Hasanuddin Tisi DG Lewa: Hidup ini Singkat, isi perjuangan dengan Kebaikan..! 
HUKUM LUMPUH DI AJIBAHO! Judi Sabung Ayam Tarigan Cs Bebas Beroperasi Sabtu Kemarin, Pak Kulit & Joko Ketar-ketir Coba Lobi Redaksi!
Gerak Cepat Polsek Batang Kuis! Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah Berhasil Diringkus
Kebal Hukum! Sudah Viral, Arena Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Tetap Buka Lebar, Kapolsek dan Kanit Reskrim Diduga ‘Merestui’

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:21 WIB

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Diamankan

Selasa, 21 April 2026 - 02:14 WIB

Dana Desa Rp831,8 Juta Dipersoalkan, Kades Serdang Segera Disomasi

Selasa, 21 April 2026 - 01:38 WIB

Praperadilan Memanas: Legalitas Kebun Sawit Dipertanyakan, Penetapan Tersangka Terancam Gugur

Senin, 20 April 2026 - 06:27 WIB

Sejumlah Pengunjung THM Helen’s Bertumbangan, LSM Penjara Sumut Minta Pemko Medan dan Polrestabes Segel Sementara Tunggu Hasil Lidik 

Minggu, 19 April 2026 - 14:11 WIB

Satu Jam Bersama Hasanuddin Tisi DG Lewa: Hidup ini Singkat, isi perjuangan dengan Kebaikan..! 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Dana Desa Rp831,8 Juta Dipersoalkan, Kades Serdang Segera Disomasi

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:14 WIB